• WAPU

     ranmouri updated 13 years, 10 months ago 6 Members · 7 Posts
  • prasetyoutomo

    Member
    12 February 2010 at 2:47 pm
  • prasetyoutomo

    Member
    12 February 2010 at 2:47 pm

    Mohon pencerahnnya :
    1. Apa yang dimaksud WAPU ?
    2. Apa katagorinya bisa dikatakan WAPU, dan mohon dengan peraturannya jika ada

    Makasih sebelumnya rekan2 ortax

  • hkysc98

    Member
    12 February 2010 at 2:56 pm

    rekan prasetyoutomo, pertanyaannya bisa lebih detail ? Wapu yg anda maksud wajib pungut ?

  • BoniAbon

    Member
    12 February 2010 at 3:06 pm

    Salam rekan prasetyoutomo

    Maksudnya, jika anda menjual barang kepada (mis: instansi pemerintah, RS Pemerintah dsb), maka anda dipotong PPh pasal 22

    yang dapat anda kreditkan sebagai pengurang PPh pasal 29 diakhir tahun.

    Nach yang dimaksud dengan wapu serta kategorinya, Ini saya sarikan dari UU Nomor 36 tahun 2008

    Pengertian Wapu atau wajib pungut ada di sini.

    Pasal 22

    Ayat (1)

    Berdasarkan ketentuan ini, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak atau wapu adalah:

    – bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan

    lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara

    adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;

    – badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di

    bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan

    – Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan

    pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai

    barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat

    mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

    semoga dapat membantu.
    Terima kasih.

  • rendi

    Member
    15 February 2010 at 2:33 pm

    setuju..
    wapu itu adlah wajib pungut terhadap badan pemerintah dan pihak2 yang ditunjuk oelh pemerintah dalam undang2..

  • junjungansitohang

    Member
    22 February 2010 at 3:26 am

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 563/KMK.03/2003

    TENTANG

    PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK
    MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS
    BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa dalam rangka menyederhanakan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
    Barang Mewah oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 dan Pasal
    16A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
    18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Bendaharawan
    Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan
    Pelaporannya;

    Mengingat :

    1. Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
    2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
    3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN KANTOR
    PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA UNTUK MEMUNGUT, MENYETOR, DAN MELAPORKAN PAJAK
    PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BESERTA TATA CARA PEMUNGUTAN,
    PENYETORAN, DAN PELAPORANNYA.

    Pasal 1

    Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
    1. Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang
    dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi,
    Kabupaten, atau Kota.
    2. Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Bendaharawan Pemerintah atau
    Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.

    Pasal 2

    (1) Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut
    Pajak Pertambahan Nilai.

    (2) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan
    pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
    Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut,
    menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
    terutang.

    (3) Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas
    Negara, wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang
    terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
    dimaksud.

    Pasal 3

    (1) Dalam jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atau Kantor
    Perbendaharaan dan Kas Negara termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
    Barang Mewah yang terutang.

    (2) Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh
    Bendaharawan Pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dihitung sesuai dengan
    contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 4

    (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan
    Pemerintah dalam hal:
    a. pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak
    merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
    b. pembayaran untuk pembebasan tanah;
    c. pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang menurut
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
    tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
    d. Pembayaran atas penyerahan Bahan Bakar Minyak dan Bukan Bahan Bakar Minyak oleh PT
    (PERSERO) PERTAMINA;
    e. pembayaran atas rekening telepon;
    f. pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; atau
    g. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundang-
    undangan yang berlaku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    (2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang sehubungan dengan
    pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) huruf a, dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku umum.

    Pasal 5

    (1) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pada saat pembayaran dengan cara pemotongan secara langsung
    dari tagihan Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.

    (2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut oleh
    Bendaharawan Pemerintah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya bulan terjadinya
    pembayaran tagihan.

    (3) Dalam hal hari ketujuh jatuh pada hari libur, maka penyetoran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

    Pasal 6

    (1) Bendaharawan Pemerintah wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah yang dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Perbendaharaan dan Kas
    Negara setempat, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya bulan dilakukan pembayaran
    tagihan.

    (2) Pelaporan pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
    Masa bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    Pasal 7

    Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib menolak permintaan pembayaran berikutnya yang diajukan
    Bendaharawan Pemerintah dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 5, dan
    Pasal 6 tidak dipenuhi.

    Pasal 8

    Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib menyampaikan daftar Bendaharawan Pemerintah yang berada
    dalam wilayah kerjanya beserta daftar perubahannya setiap 3 (tiga) bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak
    yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 9

    Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
    Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 10

    (1) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak
    dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan kepada Badan-badan Tertentu yang
    ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu,
    Instansi Pemerintahan Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2003,
    tetap dipungut oleh Badan-badan Tertentu sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena
    Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut diterbitkan sebelum tanggal 31 Januari 2004.

    (2) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1) wajib disetorkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    paling lambat tanggal 31 Januari 2004.

    (3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak dipenuhi, kepada PKP
    rekanan atau Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan
    sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

    Pasal 11

    Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran baik secara sendiri-sendiri
    maupun secara bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

    Pasal 12

    Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
    1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan
    Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan
    Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,
    dan Pelaporan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh
    Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,
    dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan-badan
    Tertentu sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; dan
    4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran,
    dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan at

  • ranmouri

    Member
    24 June 2010 at 12:26 pm

    Maaf rekan-rekan, mohon bimbingannya.

    Menyambung masalah Wapu, ada yang ingin saya tanyakan mengenai lembaga PMI, apakah bisa dikategorikan dalam Wapu.

    Terima kasih.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now