• PPh21 OP Penerjemah

  • anggrekB22

    Member
    25 September 2020 at 5:41 pm

    Mohon bantuannya dari para pakar. Saya sudah browse Forum, tetapi hanya ketemu segelintir thread lama (2014 dan sebelumnya) dan dari sudut pandang perusahaan pengguna jasa. Jadi saya tetap bingung dan juga ingin tahu peraturan terbaru.

    Katakanlah si ABC penerjemah lepas, TK/0, punya NPWP, berkedudukan di Jakarta. Yang memakai jasa si ABC bisa orang pribadi maupun perusahaan. Tidak berkesinambungan karena tiap klien belum tentu memakai jasa si ABC lebih dari satu kali dalam setahun.

    Yang dimengerti adalah
    Akumulasi penghasilan per 31 Des (penghasilan bruto setahun) dikali norma 50%, lalu dikurangi PTKP, lalu dikali tarif Pasal 17. Contoh:
    — Penghasilan setahun Rp109.000.000 x norma 50% = Rp54.500.000
    — Dikurangi PTKP Rp54.000.000 = Rp500.000
    — Dikali tarif pasal 17 = 5% x Rp500.000
    — Jadi PPh21 yang harus disetor si ABC di SPT Tahunan 1770 adalah = Rp25.000

    1. Apakah perhitungan di atas betul?

    2. Jika betul, berarti si ABC harus mengajukan permohonan pemakaian norma ke KPP? Berapa lama hingga disetujui, ya?

    3. Berarti si ABC tidak perlu setor bulanan, cukup menghitung PPh21 terutang di akhir tahun?

    4. Berarti jika akumulasi penghasilan setahun tadi KURANG dari Rp108.000.000, maka PPh21 terutang adalah NIHIL?

    5. Bagaimana dengan klien perusahaan yang memotong PPh21 saat membayar invoice si ABC? Ini ngaruhnya ke perhitungan di akhir tahun di atas apakah sebagai kredit dari PPh terutang tahunan?

    6. Masih dengan klien perusahaan. Apa sebaiknya si ABC mencantumkan item pajak di invoice-nya? Tapi bingung juga dengan dasar perhitungan gross up-nya. Atau lebih baik menaikkan tarif gross supaya yang mereka bayar ke ABC sesuai dengan jumlah netto yang diinginkan si ABC?

    7. Kalau klien perorangan, kan tidak bisa memotong/menyetor PPh. Maka si ABC memotong sendiri seperti perhitungan di akhir tahun di atas 'kan?

    Terima kasih banyak untuk para suhu. Apalagi kalau jawabannya dengan contoh detil. Hehehe. Semoga sehat semuanya.

  • anggrekB22

    Member
    25 September 2020 at 5:41 pm
  • wilsonfisk

    Member
    26 September 2020 at 4:02 am

    1. betul sekali rekan

    2. harusnya wktu lapor SPT tahunan kmrn rekan, saya kurang tahu prosedurnya, coba tny ke KPP lgsng saja

    3. karena kurang bayar, maka wajib kena PPH 25

    4. betul. Intinya adalah PTKP, bukan soal penghasilan setahun kurang dr Rp 108 jt tadi. Di bawah PTKP brti ya tidak kena pajak, gitu aja

    5. betul, jd pengurang pph yg harus dibayarkan ke negara

    6. Mau gross up tidak apa2 rekan. Tarifnya 2,5% (50% x 5%) kan? digross up jg boleh, biar terimanya persis net

    7. Iya betul rekan

  • anggrekB22

    Member
    27 September 2020 at 5:31 pm

    Waaah, terima kasih banyak atas jawabannya, rekan Wilsonfisk. Very well noted.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now