• bukti potong pph pasal 23

  • barca

    Member
    9 February 2010 at 4:22 pm
  • barca

    Member
    9 February 2010 at 4:22 pm

    perusahaan adalah perusahaan jasa, dimana dalam transaksinya memiliki kredit pajak pph pasal 23 yang banyak. misalnya. perusahaan sudah mengakui penjualan di bulan des 2009, dan telah dilaporkan dalam SPT masa des. tetapi bukti potong atas transaksi penjualan itu, baru diterima pada bulan januari 2009, karena pembayaran baru dilakukan pada bulan jan 2010, sehingga bukti potong yang diterima tertanggal bulan januari,padahal ini adalah penjualan tahun 2009. bisakah bukti potong yang tertanggal tahun 2010 itu dikreditkan pada SPT badan perusahaan tahun 2009?

    mohon bantuannya..

  • Aries Tanno

    Member
    9 February 2010 at 4:32 pm

    Saya kira nggak masalah

    Salam

  • dius

    Member
    9 February 2010 at 6:28 pm
    Originaly posted by hanif:

    Saya kira nggak masalah

    sependapat dengan rekan hanif
    seharusnya hal tersebut tidak menjadi masalah, karena transaksi sebenarnya terjadi di bulan 12 walapun pembayaran baru dilakukan di bulan januari

    salam

  • joeardy

    Member
    9 February 2010 at 7:03 pm

    Saya kurang sependapat, berkenaan dengan tertib administrasi dan equalisasi, karena bukti potong tertanggal Januari, padahal apabila dia sudah mengakui biaya pada bulan desember, dia harus membuat bukti potong pada bulan desember dan menyetorkan pajaknya tgl 10 Januari, membuat bukti potongnya tidak harus menunggu pembayaran,
    bagaimana dengan FP tertanggal Januari yang dikreditkan di bulan Desember ?

    mohon sharingnya lagi..

  • barca

    Member
    10 February 2010 at 7:31 am
    Originaly posted by dius:

    seharusnya hal tersebut tidak menjadi masalah, karena transaksi sebenarnya terjadi di bulan 12 walapun pembayaran baru dilakukan di bulan januari

    dalam tahun 2009, karena belum dilakukan pembayaran oleh perusahaan pengguna jasa, maka belum diakui sebagai prepaid pph pasal 23 pada tahun 2009. prepaid diakui saat terjadi pembayaran oleh pengguna jasa yaitu pada tahun 2010, dimana tagihan langsung dipotong pph 23. bukti potongnya pun tertanggal tahun 2010. bagaimana jalan keluarnya??
    mohon bantuannya…

  • banitry

    Member
    10 February 2010 at 7:50 am

    Sekedar sumbang saran,
    Bukti potong pph pasal 23 biasanya kita pakai sbg kredit pajak setiap periode.
    Periode Jan – Des 2009 > SPT tahun 2009, bukti potong yang boleh dikreditkan adalah yang memiliki tanggal butpot Jan-Des 2009.
    Perihal butpot tertanggal Jan-2010 meskipun penjualan dilakukan des-2009 tidak bisa dipakai di SPT tahun 2009. Mengapa ? Karena apabila ada tax audit dan ditemukanada butpot yang beda periode, itu akan dikurangi dari kredit pajak (petugas pajak melihat actualnya). Tapi Jangan khawatir, bukti potong itu bisa di pakai untuk SPT tahun 2010 ( next period ). Toh di perusahaan anda pasti punya rekonsiliasinya, dan itu bisa terdeteksi, mana butpot s/b SPT tahun 2009, mana SPT tahun 2010.

    Semoga bermanfaat,

    Salam

  • barca

    Member
    10 February 2010 at 8:18 am
    Originaly posted by banitry:

    Bukti potong pph pasal 23 biasanya kita pakai sbg kredit pajak setiap periode.
    Periode Jan – Des 2009 > SPT tahun 2009, bukti potong yang boleh dikreditkan adalah yang memiliki tanggal butpot Jan-Des 2009.
    Perihal butpot tertanggal Jan-2010 meskipun penjualan dilakukan des-2009 tidak bisa dipakai di SPT tahun 2009. Mengapa ? Karena apabila ada tax audit dan ditemukanada butpot yang beda periode, itu akan dikurangi dari kredit pajak (petugas pajak melihat actualnya). Tapi Jangan khawatir, bukti potong itu bisa di pakai untuk SPT tahun 2010 ( next period ). Toh di perusahaan anda pasti punya rekonsiliasinya, dan itu bisa terdeteksi, mana butpot s/b SPT tahun 2009, mana SPT tahun 2010.

    Semoga bermanfaat,

    terima kasih rekan banitry…
    apakah ada dasar hukum yang mengatur hal ini??
    agar lebih pas lagi… terima kasih…

  • banitry

    Member
    10 February 2010 at 8:25 am

    Masalah bukti potong, memang mudah dalam teori tetapi agak sulit pelaksanannya. Karena tergantung tertib administrasi di perusahaan masing-masing. Yang penting memahami konsep dan manfaatnya, baik bagi pemotong atau yang di potong.

    Bagi Pemotong Pajak PPh 23 :
    1. Apabila sudah melakukan pembayaran invoice dan potong PPh-23
    jangan lupa disetor dan setelah dilapor memberikan ke slip ke vendornya.
    2. Apabila melakukan accrued, apalagi untuk bulan Des yang rawan dengan beda tahun buku, maka segera beritahu vendor untuk slipnya.
    3. Beri informasi ref no invoice, apabila butpot itu adalah gabungan dari bbrapa invoice, karena akan memudahkan vondor dalam mendeteksinya.
    4. Bila memakai mata uang asing, maka perhatikan pemakaian rate pajak. Yang dipakai adalah rate pajak tanggal saat anda membayar invoice dan memotong pph-23.

    Bagi Yang Dipotong
    1. Milikilah data klien anda selengkap mungkin, mana yang sering accrued di Des, dan mana yang sering membayar gabungan. contact person, tlp dll
    2. Pastikan invoice anda sudah dibayar dan dipotong pph 23 ( payment date), ingat hutang pajak baru terjadi apabila sudah terjadi pemotongan.

    Semoga berguna

    Salam

  • s60has

    Member
    11 February 2010 at 10:26 am

    saya agak sependapat dengan rekan Hanif.

    masalah nya begini menurut saya.
    pengakuan pendapatan/penjualan itu berkenaan dengan PPN/penyerahan barang dan jasa sedangkan pemotongan PPh 23 itu berkenaan saat penyerahan penghasilan.

    saya rasa hal itu memang akan menimbulkan selisih periode waktu. apabila masih selisih 1-2 bulan saya rasa itu merupakan hal yang wajar dalam suatu transaksi.

    dan menurut saya equalisasi itu tujuannya untuk mencari persamaa dari selisih, bukan berarti equlaisasi itu harus selalu sama, sepajang alasan itu diterima dan wp tersebut patuh maka saya rasa perbedaan periode waktu tersebut dapat diterima.

    CMIIW..^^

  • barca

    Member
    11 February 2010 at 10:28 am
    Originaly posted by banitry:

    Bukti potong pph pasal 23 biasanya kita pakai sbg kredit pajak setiap periode.
    Periode Jan – Des 2009 > SPT tahun 2009, bukti potong yang boleh dikreditkan adalah yang memiliki tanggal butpot Jan-Des 2009.
    Perihal butpot tertanggal Jan-2010 meskipun penjualan dilakukan des-2009 tidak bisa dipakai di SPT tahun 2009. Mengapa ? Karena apabila ada tax audit dan ditemukanada butpot yang beda periode, itu akan dikurangi dari kredit pajak (petugas pajak melihat actualnya). Tapi Jangan khawatir, bukti potong itu bisa di pakai untuk SPT tahun 2010 ( next period ). Toh di perusahaan anda pasti punya rekonsiliasinya, dan itu bisa terdeteksi, mana butpot s/b SPT tahun 2009, mana SPT tahun 2010

    Originaly posted by s60has:

    pengakuan pendapatan/penjualan itu berkenaan dengan PPN/penyerahan barang dan jasa sedangkan pemotongan PPh 23 itu berkenaan saat penyerahan penghasilan.

    saya rasa hal itu memang akan menimbulkan selisih periode waktu. apabila masih selisih 1-2 bulan saya rasa itu merupakan hal yang wajar dalam suatu transaksi.

    jadi mana yang bener ya rekan2 sekalian??
    mohon bantuannya..

  • s60has

    Member
    11 February 2010 at 10:45 am
    Originaly posted by hanif:

    bisakah bukti potong yang tertanggal tahun 2010 itu dikreditkan pada SPT badan perusahaan tahun 2009?

    kalo mengenai ini saya rasa tidak bisa, bukti potong thn 2010 hanya dapat di kreditkan thn 2010

    (salah tangkap maksud rekan Barca awalnya)

  • bayem

    Member
    11 February 2010 at 2:09 pm
    Originaly posted by barca:

    jadi mana yang bener ya rekan2 sekalian??
    mohon bantuannya..

    cari amannya saja…
    bukti potong pph pasal 23 yang tertanggal tahun 2010, sebaiknya dikreditkan pada SPT tahun 2010 saja, walaupun itu merupakan pendapatan tahun 2009.

  • wendry

    Member
    11 February 2010 at 3:40 pm

    Bukti potong januari 2010 dikreditkan di SPT TAhun 2010, sesuai dengan pendapat rekan bayem……Tidak ada masalah meskipun diakui pendapatan di tahun 2009…karena saat terutang pph pasal 23nya pada saat bayar oleh suplier.

  • arland2001us

    Member
    11 February 2010 at 8:50 pm

    saya sependapat dengan rekan bayem, persh tempat saya kerja juga melakukan hal yg sama, bukpot pph psl 23 yg diterbitkan tahun 2010, tetap dikreditkan tahun 2010, walaupun, pendapatannya tahun 2009.

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now