Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pemindahbukan salah setor
Siang rekan pajak, mohon pencerahan.
Terdapat utang pajak yang didasarkan karena penggunaan NPWP penyetoran yang salah. Yakni saat penyetoran bukan menggunakan NPWP perusahaan terutang melainkan NPWP atas nama pribadi. Sehingga oleh pemeriksa hal ini tidak diakui sebagai pembayaran pajak perusahaan. dan pembayaran yang tidak diakui ini menjadi objek penagihan di surat paksa oleh fiksus.
Pertanyaan saya,
setelah terbit surat paksa apakah masih bisa dilakukannya pemindahbukuan (Pbk) atas kesalahan penyetoran tsb. Dampak positif negatifnya apa jika saya melakukan atau tidak melakukan Pbk.
Kemudian terkait pembayaran yang tidak diakui tadi akankah dikembalikan oleh pihak pajak.