Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PERUSAHAAN JASA JUNI 2019 TIDAK PERNAH LAPOR APA APA

  • PERUSAHAAN JASA JUNI 2019 TIDAK PERNAH LAPOR APA APA

     eddy_20 updated 3 years, 10 months ago 4 Members · 12 Posts
  • miselciaa

    Member
    20 May 2020 at 2:38 am

    Mohon bantuannya pak/bu
    di akta perusahaan terdapat ketentuan "pph final,pph23,pph21"
    perusahaan jasa ini dari juni 2019 sudah memiliki npwp , dan non pkp .

    apa apa sajakah pajak yang seharusnya disetor dan dilapor oleh perusahaan ini?

    untuk perhitungan pph 21 bagaimana ya?
    karyawan ada yang part time dan full
    apakah harus disetor dari juli 2019 kemarin atau?

    untuk pph 23 nya bulan januari 2020 baru mendapatkan 1 bukti potong dari customer , dari sini berarti apakah tidak bisa menggunakan tarif 0.5% * omzet( ini pph final ya)?

    sanksi sanksi yang terjadi apa saja ya?

    saya disini baru mulai diminta bantu mengurus administrasi ini semua.
    dan saya sendiri kurang paham mengenai semua perpajakan. ada dasar disaat smk saja.

  • miselciaa

    Member
    20 May 2020 at 2:38 am
  • Vanhounten

    Member
    20 May 2020 at 3:38 am
    Originaly posted by miselciaa:

    apa apa sajakah pajak yang seharusnya disetor dan dilapor oleh perusahaan ini?

    Pajak PPh 21, karena pasti punya karyawan
    Pajak Badan
    Pajak PPh 4(2) atas sewa jika ada sewa tempat usaha
    Pajak PPh 23, jika ada transaksi terkait jasa dengan supplier

    Originaly posted by miselciaa:

    untuk perhitungan pph 21 bagaimana ya?
    karyawan ada yang part time dan full

    sulit untuk dijelaskan karena harus tau dasar dan aturan perpajakannya.

    sebagai referensi baca link berikut https://www.online-pajak.com/cara-perhitungan-pph- 21

    Originaly posted by miselciaa:

    apakah harus disetor dari juli 2019 kemarin atau?

    jika di Juni 2019 sudah ada pembayaran penghasilan kepada karyawan maupun tenaga ahli, maka iya harus dibayarkan dan dilaporkan sejak masa Juni 2019

    Originaly posted by miselciaa:

    untuk pph 23 nya bulan januari 2020 baru mendapatkan 1 bukti potong dari customer , dari sini berarti apakah tidak bisa menggunakan tarif 0.5% * omzet( ini pph final ya)?

    karena perusahaan baru berdiri sebenarnya dapat memanfaatkan PP 23/2018 (0,5% final)

    untuk bukti potong yang sudah diterima dari customer tidak perlu dikreditkan secara pajak.

    Originaly posted by miselciaa:

    sanksi sanksi yang terjadi apa saja ya?

    denda telat bayar 2% x tunggakan pajak x bulan keterlambatan
    denda telat lapor – untuk telat lapor SPT masa 100.000/SPT dan SPT Badan Tahunan 1.000.000/SPT

    Originaly posted by miselciaa:

    saya disini baru mulai diminta bantu mengurus administrasi ini semua.
    dan saya sendiri kurang paham mengenai semua perpajakan. ada dasar disaat smk saja.

    saran saya coba minta ke pihak perusahaan agar anda dapat diberikan pelatihan brevet pajak.

  • miselciaa

    Member
    20 May 2020 at 4:44 am

    untuk pajak badan, itu pph apa ya?

    karena perusahaan baru berdiri sebenarnya dapat memanfaatkan PP 23/2018 (0,5% final)
    apakah ini bisa dipakai untuk saat ini dengan kondisi telah menerima bukpot.

    untuk bukti potong yang sudah diterima dari customer tidak perlu dikreditkan secara pajak. maksud dari tidak perlu dikreditkan ini bagaimana ya pak / bu?

    denda telat bayar 2% x tunggakan pajak x bulan keterlambatan

    apakah ini denda nya , pph 21 sama dengan pajak badan kah?

    denda telat lapor – untuk telat lapor SPT masa 100.000/SPT dan SPT Badan Tahunan 1.000.000/SPT

    berarti dari juni, hitungan dari juli,agustus,sept,okt,nov,des,jan20,feb20,mar20,ap r20 ( 1juta) untuk spt masa
    spt badan apakah kena ya pak bu? kan dimulai dari juni 2019 – skrg

    iya terimakasih atas sarannya, akan secepatnya diberikan brevetnya

  • millisar

    Member
    20 May 2020 at 7:06 am

    Rekan miselciaa,

    Coba ajukan Surat Keterangan PP 23/2018 (0,5% final). Syarat utamanya cukup peredaran bruto dibawah 4,8 m dalam 1 tahun.
    Jika sudah ikut tarif 0,5% final, maka tidak perlu lalu bayar PPh 29 dan PPh 25. Berlaku s/d 3 tahun utk PT. Apabila omzet sudah diatas 4,8 m, maka menggunakan tarif normal (saat lapor tahunan bayar PPh 29 dan mulai mengangsur PPh 25)
    Kewajiban pajak bulanan yang harus dibayarkan umumnya pph 21, pph 23, pph 4(2).

    Install terlebih dahulu eSPT PPh 21, eSPT PPh 23, eSPT PPh 4 (2) untuk menghitung dan membuat SPT Induk untuk dilaporkan setiap tanggal 20 bulan berikutnya. _download disini https://ortax.org/ortax/?mod=aplikasi_

    Utk teknis PPh 21, PPh 23, PPh 4 (2) final bisa dipelajari dengan ikut brevet A B.

    Lalu utk hak pajak (kredit pajak/witholding tax), tidak perlu dikreditkan karena masih ikut fasilitas PP23 0,5%.

    cmiiw~

    ortax

  • miselciaa

    Member
    20 May 2020 at 7:56 am

    saya sudah coba ajukan SURAT KETERANGAN PP23/2018, tetapi saya memiliki spt tahunan terakhir yang tidak terpenuhi, harus bagaimana ya?

    yang pertama sekali yang harus saya lakukan apakah mengubah menjadi pp23 lalu melaporkan kembali yang telah pph 21 tsb

  • Vanhounten

    Member
    20 May 2020 at 8:08 am
    Originaly posted by miselciaa:

    untuk pajak badan, itu pph apa ya?

    Pajak Badan itu pajak akhir tahun.
    Untuk perusahaan yang beromset dibawah 4,8M bisa memanfaatkan PP 23 dengan tarif 0,5% final sehingga diakhir tahun tinggal menyampaikan pelaporan pajak badannya.

    Sedangkan untuk perusahaan dengan omset diatas 4,8M pajak badannya menggunakan perhitungan pasal 17 dan diwajibkan mengangsur PPh 25.

    Originaly posted by miselciaa:

    karena perusahaan baru berdiri sebenarnya dapat memanfaatkan PP 23/2018 (0,5% final)
    apakah ini bisa dipakai untuk saat ini dengan kondisi telah menerima bukpot.

    jika anda memang memenuhi kriteria PP 23, boleh memanfaatkan tarif final 0,5%.
    penerimaan bukti potong dari customer tidak mempengaruhi boleh atau tidaknya pemanfaatan PP 23.
    Hanya yang menjadi catatan, diakhir tahun bukti potong yang ada jangan digunakan sebagai kredit pajak.

    Originaly posted by miselciaa:

    untuk bukti potong yang sudah diterima dari customer tidak perlu dikreditkan secara pajak. maksud dari tidak perlu dikreditkan ini bagaimana ya pak / bu?

    bukti potong yang kita terima dari customer itu sebetulnya bisa digunakan sebagai pengurang pajak badan diakhir tahun.

    namun jika anda memanfaatkan PP 23 pajaknya sudah final, jika anda gunakan bukti potong dr customer tersebut sebagai pengurang pajak, maka status SPT Badan anda diakhir tahun akan menjadi Lebih Bayar.

    biasanya, kita sebagai sangat menghindari status lebih bayar karena akan berpeluang untuk diperiksa oleh pihak pajak.

    Originaly posted by miselciaa:

    denda telat bayar 2% x tunggakan pajak x bulan keterlambatan

    apakah ini denda nya , pph 21 sama dengan pajak badan kah?

    denda ini untuk semua denda perpajakan yang anda telat bayarkan.
    jadi tidak hanya untuk PPh 21 & pajak badan, tergantung kewajiban perpajakan apa saja yang anda lewatkan.

    dan sebagai catatan, untuk denda pajak sendiri tidak perlu anda bayarkan sekarang.

    denda pajak wajib anda bayarkan saat surat tagihan pajak (STP) anda terima dari pihak pajak.

    nanti no surat dari STP tersebut anda gunakan saat membuat ebilling (SSP) pajak.

  • Vanhounten

    Member
    20 May 2020 at 8:12 am
    Originaly posted by miselciaa:

    saya sudah coba ajukan SURAT KETERANGAN PP23/2018, tetapi saya memiliki spt tahunan terakhir yang tidak terpenuhi, harus bagaimana ya?

    syarat mengajukan surat keterangan PP 23 memang anda wajib menyelesaikan pelaporan SPT PPH Badan tahun sebelumnya.

    Jadi jika anda ingin mengajukan surat ket PP 23 di tahun 2020, anda wajib menyelesaikan pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2019.

    Originaly posted by miselciaa:

    yang pertama sekali yang harus saya lakukan apakah mengubah menjadi pp23 lalu melaporkan kembali yang telah pph 21 tsb

    selesaikan pelaporan SPT PPh Badan Tahun 2019.

    NB : PP 23 & PPh 21 adalah 2 jenis pajak yang berbeda.
    PP 23 adalah pajak yang terkait dengan penghasilan (omset) perusahaan
    PPh 21 adalah pajak yang terkait dengan penghasilan karyawan atau tenaga kerja lepas yang anda miliki.

  • miselciaa

    Member
    20 May 2020 at 8:49 am

    untuk pertama kali yang harus dibuat adalah
    SPT PPH BADAN , dari juni 2019 – des 2019 kah dilaporkan pada akhir april kemarin ? tanpa pp23 tetapi dengan SPT 1771 ? saya jjur sangat kurang tentang praktek langsung penyetoran dan pelaporan spt pph badan ..

    https://www.online-pajak.com/cara-mengisi-spt-tahu nan-badan
    saya lihat dari sini tata cara nya, apakah benar untuk kondisi perusahaan yang saya alami kah ?

    mohon bantuannya.

  • Vanhounten

    Member
    20 May 2020 at 9:42 am
    Originaly posted by miselciaa:

    SPT PPH BADAN , dari juni 2019 – des 2019 kah dilaporkan pada akhir april kemarin ?

    iya betul..

    di april apa sudah selesaikan pelaporan?

    jika iya, pelaporan dihitung gunakan metode apa? final (PP23) atau tarif normal?

    jika gunakan tarif normal, berarti tidak gunakan tarif final PP 23 (0,5%).
    sehingga kedepannya sudah tidak bisa gunakan atau ajukan pemanfaatan tarif PP 23 final.

    Originaly posted by miselciaa:

    tanpa pp23 tetapi dengan SPT 1771 ?

    PP 23 dengan SPT 1771 adalah hal yang berbeda.
    PP 23 adalah aturan perpajakan untuk umkm
    SPT 1771 adalah aplikasi perpajakan yang digunakan sebagai sarana pembuatan pelaporan SPT PPh Badan.

    terus terang untuk pembuatan dan perhitungan pelaporan pajak jika tidak tahu aturan serta istilah2 terkait perpajakan sangat sulit rekan.

  • miselciaa

    Member
    22 May 2020 at 1:01 am

    iya betul rekan, saya sangat kesulitan tidak ada kawan pajak yang bisa ditanyakan secara langsung.

    di april belum ada pelaporan spt .
    saya baru menyelesaikan pelaporan spt masa pph 21 nihil yang memakai aplikasi espt 21/26 dengan mengisi satu masa pajak dan satu tahun pajak lalu export csv nya. tanpa melampirkan lampiran pada djponline (dengan melihat cara yang dibagi di youtube)

    untuk selanjutnya saya mau lapor spt apa ya rekan? saya semalam mau lapor spt pph badan dengan aplikasi e spt pph badan, rupanya kan omset nya belum mencapai 4,8m. jadi saya bigung sebenarnya harus apa ya untuk selanjutnya rekan………

    pada SKT perusahaan terchecklist wajib pajaknya ialah =
    pph sendiri – pph 25,29,final
    pemotongan dan pemungutan pph – pph pasal 4ayat2,15,19,21,23,26

    apakah di pph sendiri "PPh Final" dengan PPh pasal 4(2) apakah sama?

  • eddy_20

    Member
    22 May 2020 at 10:10 am
    Originaly posted by miselciaa:

    apa apa sajakah pajak yang seharusnya disetor dan dilapor oleh perusahaan ini?

    PPh 21 : apabila memiliki karyawan
    PPh 23 : umumnya transaksi atas jasa
    PPh 25 : apabila memilih menggunakan tarif umum
    PPh final 0,5% : apabila memenuhi kriteria di PP 23
    PPh Tahunan

    Originaly posted by miselciaa:

    untuk perhitungan pph 21 bagaimana ya?
    karyawan ada yang part time dan full
    apakah harus disetor dari juli 2019 kemarin atau?

    Bisa lihat lampiran di PER 16 tahun 2016, https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=s how&id=16133
    ada banyak contoh perhitungannya.
    Jika penghasilannya melebihi PTKP baru ada setor PPh, dan seharusnya mulai setor dan lapor sejak memiliki NPWP.

    Originaly posted by miselciaa:

    dari sini berarti apakah tidak bisa menggunakan tarif 0.5% * omzet( ini pph final ya)?

    Apakah rekan memenuhi kriteria sesuai PP 23? jika memenuhi ya silahkan pakai PPh final 0,5%. Ajukan SKet agar tidak dipotong PPh 23 lagi.

    Originaly posted by miselciaa:

    sanksi sanksi yang terjadi apa saja ya?

    Denda bayar = PPh terutang x 2% x jumlah bulan telat
    Denda lapor = 100.000 /SPT masa dan 1.000.000 /SPT Tahunan

    Originaly posted by miselciaa:

    saya sudah coba ajukan SURAT KETERANGAN PP23/2018, tetapi saya memiliki spt tahunan terakhir yang tidak terpenuhi, harus bagaimana ya?

    Originaly posted by miselciaa:

    saya lihat dari sini tata cara nya, apakah benar untuk kondisi perusahaan yang saya alami kah ?

    Saran saya rekan setor & Laporkan dulu SPT masa yg memang menjadi kewajiban rekan. Untuk SPT yg sudah dilaporkan jika belum sesuai, bisa dilakukan pembetulan lagi.
    Kemudian baru laporkan SPT Tahunannya, karena salah satu syarat pengajuan SKet PPh final itu harus melampirkan SPT Tahunan juga.

    Originaly posted by miselciaa:

    untuk selanjutnya saya mau lapor spt apa ya rekan? saya semalam mau lapor spt pph badan dengan aplikasi e spt pph badan, rupanya kan omset nya belum mencapai 4,8m. jadi saya bigung sebenarnya harus apa ya untuk selanjutnya rekan………

    perusahaan ini memberikan jasa apa ya rekan?
    Jika memang memenuhi kriteria PP 23 silahkan gunakan tarif 0,5%, ajukan Sket dan bisa dapat insentif PPh juga dari April-September 2020.

    cmiiw

    ortax

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now