Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pinjaman dengan bunga ke induk perusahaan

  • Pinjaman dengan bunga ke induk perusahaan

     millisar updated 3 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • lairl

    Member
    19 May 2020 at 8:09 am

    Dear Rekan Tax Ina,

    perusahaan kami (anak) akan meminjamkan dann ke perusahaan induk (kepemilikan 80%), infonya ada syarat2 yang harus dipenuhi… saya cari aturannya tidak ketemu…. bias bantu share ?

  • lairl

    Member
    19 May 2020 at 8:09 am
  • millisar

    Member
    19 May 2020 at 8:54 am

    Umumnya pinjama subordinasi (dari induk ke anak)

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    29 Februari 2000

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 89/PJ.311/2000

    TENTANG

    PINJAMAN SUB ORDINASI TANPA BUNGA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal sebagaimana tersebut di atas dengan ini disampaikan
    hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut, Saudara menjelaskan bahwa perusahaan Saudara adalah perusahaan induk
    (holding company) dari sebuah group perusahaan perkebunan dan telah terdaftar di Bursa Efek.
    Dalam menjalankan operasional perusahaan Saudara tidak dapat dihindari adanya pinjaman dari
    perusahaan induk ke anak perusahaan terutama karena adanya kebutuhan mendesak dari
    perusahaan yang meminjam sambil menunggu proses kredit dari bank. Adakalanya pinjaman tersebut
    tidak dikenai bunga dengan pertimbangan bahwa perusahaan anak sedang dalam kesulitan keuangan.
    Dalam pemeriksaan pajak oleh petugas pajak, hal tersebut menjadi perdebatan antara
    diperbolehkannya pinjaman tersebut tanpa bunga atau apakah pinjaman tersebut mengandung bunga
    yang terselubung (deem interest).

    Sehubungan dengan adanya Kep-28/PM/1999 Tanggal 31 Desember 1999 tentang Pokok-pokok
    Ketentuan Perjanjian Pinjaman Sub Ordinasi Perusahaan efek tersebut, Saudara mohon penjelasan
    beberapa hal sebagai berikut :
    a. Apakah Pinjaman Sub Ordinasi seperti yang dimaksud pada keputusan tersebut boleh tanpa
    bunga, dan jika boleh bagaimana konsekuensi perpajakannya ?
    b. Jika pinjaman Sub Ordinasi tersebut dikenakan bunga dan oleh karena satu dan lain hal beban
    bunga ditangguhkan pembayarannya sampai dengan suatu tanggal tertentu kapankah
    terhutang pajak penghasilan Pasal 23 ?
    c. Jika pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya dikonversi kedalam saham bagaimana
    konsekuensi perpajakannya ?

    2. Dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 antara lain diatur bahwa atas
    penghasilan bunga yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam
    negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri
    lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib
    membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto.

    3. Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 perihal Pinjaman
    tanpa bunga dari pemegang saham ditegaskan bahwa pinjaman perusahaan tanpa bunga dari
    pemegang sahamnya dapat dianggap wajar apabila memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut :
    a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham pemberi pinjaman itu sendiri dan
    bukan berasal dari pihak lain.
    b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman kepada perusahaan
    penerima pinjaman telah disetor seluruhnya.
    c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi.
    d. Perusahaan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan
    usahanya.

    Apabila salah satu dari ke-empat unsur diatas tidak terpenuhi maka atas pinjaman tersebut
    dilakukan koreksi menjadi terutang bunga dengan tingkat bunga wajar.

    4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a. Pinjaman Sub Ordinasi seperti yang dimaksud dalam permasalahan diatas dapat diterima
    sebagai pinjaman tanpa bunga sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada
    butir 3 diatas.
    b. Apabila pembayaran bunga pinjaman Sub Ordinasi ditangguhkan, maka Pajak Penghasilan
    Pasal 23 atas bunga tersebut terhutang pada saat dibayarkan atau terutang (mana yang lebih
    dahulu). Dalam hal pembukuan perusahaan menganut metode akrual maka penangguhan
    pembayaran bunga tidak mempengaruhi saat pengakuan biayanya.
    c. Jika pinjaman Sub Ordinasi beserta bunganya dikonversikan dalam bentuk saham, maka
    sesuai dengan butir 2 di atas Pajak Penghasilan yang terutang atas bunga pinjaman Sub
    Ordinasi tetap sebesar 15% dari jumlah brutonya.

    Demikian agar maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

    ttd

    IGN MAYUN WINANGUN

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now