Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan KSWP PP 23 terpenuhi

  • KSWP PP 23 terpenuhi

     millisar updated 3 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • ARVY

    Member
    19 May 2020 at 2:01 am

    Dear Rekan,

    mohon bantuannya,
    Perusahaan kami memiliki rincian sbb

    Omset 2017 7M (1%)
    Omset 2018 8M (PPH25)
    Omset 2019 2M (PPH25)
    dan kami juga telah melakukan pembetulan KLU di SPT tahunan 2018 menjadi KLU yang mendapat insentif sesuai PMK 44/2020

    sebagai info jika saya cek dimenu KSWP maka terlihat WP Masuk skema PP23 dan bisa cetak suketnya.
    Jika sy tanya ke AR tahun 2020 disuruh menggunakan PPh25

    menurut rekan sesuai dengan aturan yang ada perusahaan kami menggunakan PP23 atau PPh 25?

    dan sy juga sudah melakukan pembetulan KLU di SPT Tahunan 2018 tapi kenapa untuk PPH 21 DTP masih tidak terpenuhi ya?

    Terima Kasih,

  • ARVY

    Member
    19 May 2020 at 2:01 am
  • wilsonfisk

    Member
    19 May 2020 at 3:14 am

    PPH 25 rekan, karena kl rekan sudah menghitung menggunakan PPH badan normal, maka tidak bisa kembali lg ke PP 23

  • millisar

    Member
    26 May 2020 at 6:42 am
    Originaly posted by ARVY:

    menurut rekan sesuai dengan aturan yang ada perusahaan kami menggunakan PP23 atau PPh 25?

    Menggunakan PPh 25 karena pada tahun 2018, omzet WP sudah diatas 4,8 M yakni 8 M, yang berarti tidak memenuhi syarat PP 46 tarif 0,5%

  • eddy_20

    Member
    26 May 2020 at 9:35 am

    Menurut saya pakai PPh Ps. 25, karena tahun sebelumnya rekan sudah tdk memnuhi PP 23.

    cmiiw

  • millisar

    Member
    5 June 2020 at 7:39 am
    Originaly posted by ARVY:

    dan sy juga sudah melakukan pembetulan KLU di SPT Tahunan 2018 tapi kenapa untuk PPH 21 DTP masih tidak terpenuhi ya?

    Coba baca link dibawah no 5 point e, terkait prosedur perubahan KLU.
    Mungkin ada ketidaksesuaian dengan master file DJP, cukup lapor DJP, nanti ditindaklanjuti, supaya nanti disamakan dengan KLU di SPT Pembetulan 2018. Perusahaan tetap berhak memanfaatkan insentif pajak covid-19 (pph 21, pph 22, dan pengurangan pph 25 sepanjang KLU yg dipembetulan sesuai kriteria di PMK.44 tsb)

    Referensi (baca no 5 poin e) :
    https://pajak.go.id/sites/default/files/2020-04/FA Q%20Insentif%20Pajak%20Untuk%20WP%20Terdampak%20Wa bah%20Virus%20Corona%20PMK-23-Final.pdf

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now