Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Insentif PPh 22 Impor
Kepada rekan ortax,
izin bertanya, untuk insentif PPh 22 ada 2 peraturan 1. PMK 44 2020 dan 2. PMK 28 2020. Perbedaannya apa untuk kedua PMK tersebut??
mohon pencerahannyaterimakasih
- Originaly posted by azhari94:
apa untuk kedua PMK tersebut??
PMK 44 ada tambahan KLU untuk PMK 28. Insentif nya sendiri sama
- Originaly posted by Afreezal:
PMK 44 ada tambahan KLU untuk PMK 28. Insentif nya sendiri sama
Menurut PP 44 2020 insentif diberikan untuk PPh import. apa semua barang import mendapatkan insentif ini? karena di PP 44 2020 tidak disebutkan kategorinya
mohon arahannya
- Originaly posted by azhari94:
Menurut PP 44 2020 insentif diberikan untuk PPh import. apa semua barang import mendapatkan insentif ini? karena di PP 44 2020 tidak disebutkan kategorinyamohon arahannya
Iya, untuk PMK 44 penerima insentif adalah pengusahanya, bukan insentif atas barangnya, jadi semua barang dibebaskan