Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 SPT Masa PPh 21 – Minus

  • SPT Masa PPh 21 – Minus

     MrToyo updated 3 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • MrToyo

    Member
    17 May 2020 at 5:42 am

    Rekan.

    Adakah dari rekan yg mengalami hal serupa.
    Contoh :
    Peg. A – nilai pph 21 nya minus 5.000.000 (akibat resign)
    Peg. B – nilai pph 21 nya plus 4.000.000 (masih bekerja)
    Hal ini membuat, selisih pph 21 tersebut menjadi lebih bayar sebesar 1.000.00 (angka pada spt induk minus 1.000.000).

    – apakah hal tersebut diperbolehkan pada spt ?
    – kemudian, ini anggap saja 4.000.000 tesebut bisa masuk kategori dtp pph 21, namun melihat kondisi dimana ada karyawan yg resign dan pph 21 nya lebih bayar 5.000.000, brarti untuk laporan realisasi dtp pph 21 adalah 0 kah ? Sebab memang tidak ada yg ditanggung pemerintah ?

  • MrToyo

    Member
    17 May 2020 at 5:42 am
  • priscella jade

    Member
    18 May 2020 at 2:11 pm
    Originaly posted by MrToyo:

    Peg. B – nilai pph 21 nya plus 4.000.000 (masih bekerja)

    Rekan, ini angka ngasal ? kalau nilai PPH 21 nya 4juta , sdh pasti ph bruto di atas 200 juta ..

    yg namanya Laporan Realisasi , berarti karyawan yang DTP yg dilaporkan, yg tidak DTP tdk dilaporkan di Laporan Realisasi, tidak dikaitkan dengan plus minus

    Plus minus hny yg di SPT masa saja.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now