Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Aktiva Tetap diberikan secara Cuma-Cuma

  • Aktiva Tetap diberikan secara Cuma-Cuma

     Aladdin19 updated 3 years, 10 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Aladdin19

    Member
    15 May 2020 at 12:57 am
  • Aladdin19

    Member
    15 May 2020 at 12:57 am

    Selamat Pagi, Ortax.

    Mau tanya… Klo misal di Perusahaan memiliki beberapa aktiva tetap berupa mesin industri lama (tapi masih memiliki nilai Buku) yang diberikan secara cuma-cuma ke Perusahaan lain milik Saudara. Aspek Perpajakan yang timbul apa ya?

    PPN Atas Pemberian Cuma-Cuma atau Hibah?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now