Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › salah setor pph 22
selamat siang rekan . izin tanya
perusahaan kami buat pengadaan brg kepada pihak BUMN non pemungut. tp dalam hal ini kami ada menyetorkan pph 22 . tp seharusnya pph 22 itu tidak ada. jd kami kelebihan pembayaran. naah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran itu seharusnya bisa di Pbk kan, tp ini malah ditolak oleh kpp.. adakaah cara lain agar kelebihan pembayran itu bisa digunakan? mohon sarannya ya rekan ..
Viewing 1 - 2 of 2 replies