• salah setor pph 22

     mitaa updated 3 years, 11 months ago 1 Member · 2 Posts
  • mitaa

    Member
    14 May 2020 at 5:05 am

    selamat siang rekan . izin tanya
    perusahaan kami buat pengadaan brg kepada pihak BUMN non pemungut. tp dalam hal ini kami ada menyetorkan pph 22 . tp seharusnya pph 22 itu tidak ada. jd kami kelebihan pembayaran. naah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran itu seharusnya bisa di Pbk kan, tp ini malah ditolak oleh kpp.. adakaah cara lain agar kelebihan pembayran itu bisa digunakan? mohon sarannya ya rekan ..

  • mitaa

    Member
    14 May 2020 at 5:05 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now