Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Penghasilan Tetap dan Teratur Dalam PMK-44/2020?

  • Penghasilan Tetap dan Teratur Dalam PMK-44/2020?

     Afreezal updated 3 years, 11 months ago 5 Members · 11 Posts
  • jatax

    Member
    12 May 2020 at 3:58 pm
  • jatax

    Member
    12 May 2020 at 3:58 pm

    Dear Rekan,

    mohon penjelasan.

    Dalam PMK 44 disebutkan:
    Pasal 2, ayat 3.
    c. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    Definisi penghasilan teratur sudah jelas.

    Pertanyaannya:
    Apa definisi penghasilan tetap?
    Apakah penghasilan yang nilainya pasti sama setiap bulan? atau penghasilan yang selalu ada tiap bulan tanpa melihat jumlahnya?
    Kalau penghasilan yang tidak menentu, misalkan insentif sales yang baru diberikan bila memenuhi target. Apakah termasuk penghasilan tetap?

  • Afreezal

    Member
    13 May 2020 at 1:07 am
    Originaly posted by jatax:

    Kalau penghasilan yang tidak menentu, misalkan insentif sales yang baru diberikan bila memenuhi target. Apakah termasuk penghasilan tetap?

    Tidak termasuk rekan, kan gak setiap bulan dapat insentif/ bisa memenuhi target, ini sudah menyalahi konsep Teratur

    Yang termasuk Tetap dan Teratur adalah Gaji Pokok + Tunjangan Tetap, diluar itu tidak DTP.

  • dewi2020

    Member
    13 May 2020 at 4:36 am

    Bagaimana apabila ada karyawan yg mendapat tunjangan bulanan yg nilainya berubah2 setiap bulannya misalnya berupa tunjangan uang makan dan insentif kedisiplinan, apakah termasuk penghasilan tidak teratur dan tidak mendapatkan insentif? kalau perhitungan biasa kan disetahunkan sehingga bulan ini ada kurang bayar, tetapi bulan depan menjadi LB dan diadjust. Di peraturan PMK 44 tidak ada dijabarkan secara detail. Ada yang paham ga rekan?

  • Afreezal

    Member
    13 May 2020 at 5:27 am
    Originaly posted by dewi2020:

    berupa tunjangan uang makan dan insentif kedisiplinan, apakah termasuk penghasilan tidak teratur dan tidak mendapatkan insentif?

    ini Tunjangan Tidak Tetap rekan, perlakuannya sama dengan THR / Penghasilan Tidak Tetap lainnya, Jadi DTP hanya menanggung sesuai perhitungan Penghasilan Tetap.

    Untuk yang tidak tetap disetor sendiri oleh Perusahaan. Jadi ada 2 Billing, 1 DTP, satunya untuk disetor oleh perusahaan.

  • dewi2020

    Member
    13 May 2020 at 7:29 am

    Terimakasih jawabannya rekan. berarti kasihan juga ya peraturan insentifnya tidak menjangkau pegawai yang dengan kategori seperti itu, padahal justru mereka juga membutuhkannya. Kalau gaji pokok dan bpjs atas penghasilan teratur belum terkena pph21, setelah ditambahkan tunjangan makan,lembur dan insentif-lah baru kena terutang pph21.

  • lasmasitumeang

    Member
    15 May 2020 at 3:04 am

    Bagaimana dengan pegawai out sourching? yang di gaji saat ada project saja? apakah PPh21 bisa mendapat insentif juga?

  • priscella jade

    Member
    15 May 2020 at 4:03 am
    Originaly posted by dewi2020:

    Kalau gaji pokok dan bpjs atas penghasilan teratur belum terkena pph21, setelah ditambahkan tunjangan makan,lembur dan insentif-lah baru kena terutang pph21.

    PER-32 / 2015
    15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur

  • priscella jade

    Member
    15 May 2020 at 4:16 am
    Originaly posted by jatax:

    Apa definisi penghasilan tetap?

    Dalam PMK 44 disebutkan:
    Pasal 2, ayat 3.
    c. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    bersifat tetap , bukan bernilai tetap ..
    jd klo rutin dan teratur terima , meski gak sama jumlahnya , itu udh memenuhi definisi Penghasilan Bruto

    dan merujuk dr PER 32-2015:
    15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

    ==

  • jatax

    Member
    15 May 2020 at 4:49 am
    Originaly posted by priscella jade:

    bersifat tetap , bukan bernilai tetap ..
    jd klo rutin dan teratur terima , meski gak sama jumlahnya , itu udh memenuhi definisi Penghasilan Bruto

    Definisi dari mana rekan? boleh dishare aturannya?

    Originaly posted by priscella jade:

    dan merujuk dr PER 32-2015:
    15. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.

    Penghasilan teratur memang udah jelas karena ada definisinya menurut pajak.

  • Afreezal

    Member
    15 May 2020 at 6:07 am
    Originaly posted by priscella jade:

    jd klo rutin dan teratur terima , meski gak sama jumlahnya , itu udh memenuhi definisi Penghasilan Bruto

    ini lebih ke Penghasilan Teratur, rekan.

    Sedangkan Insentif capai target sendiri memiliki kondisi (Capai Target) jadi tidak rutin diterima.
    dan Tunjangan Tidak Tetap juga memiliki kondisi (Kehadiran).

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now