• PPH 25 tahun 2020

     m3rryc updated 3 years, 11 months ago 6 Members · 7 Posts
  • Sinta.N

    Member
    12 May 2020 at 5:14 am

    Dear friends,
    mohon bantuannya saya sdh laporkan SPT Badan 2019 per tgl 30 April 2020
    untuk PPH pasal 25 yang akan disetorkan per tgl 15 mei 2020 ini apakah dihitungkan mulai januari sd april 2020 atau ckp mulai masa april 2020?

    thanks
    sinta

  • Sinta.N

    Member
    12 May 2020 at 5:14 am
  • rukawa101010

    Member
    12 May 2020 at 5:19 am

    ijin menjawab, klo ada rekan senior, boleh koreksi ya.

    Cicilannya hanya bayar bulan april 2020. nilainya tertuang di halaman Induk SPT Tahunanbadan halaman kedua.

    jika memungkinkan ajukan Insentif pengurangan bayar pph 25 ssebesar 30% dari nilai PPH Pasal 25 nya.

    Terima kasih.

  • ululaf

    Member
    15 May 2020 at 7:18 am

    Dear rekan rukawa101010,
    Jika sebelumnya perhitungan tahunan menggunakan tarif pasal 31 E, tetapi mendapatkan intensif PP 23 hanya untuk masa pajak April sampai September 2020 karena peredaran bruto masih dibawah 4,8 M. Apakah masih tetap membayar angsuran per bulan untuk PPh 25? Atau tidak karena PP 23 sudah final.

    Mohon bantuannya rekan

  • Afreezal

    Member
    16 May 2020 at 12:09 am
    Originaly posted by Sinta.N:

    untuk PPH pasal 25 yang akan disetorkan per tgl 15 mei 2020 ini apakah dihitungkan mulai januari sd april 2020 atau ckp mulai masa april 2020?

    Saya kurang mengerti maksud pertanyaan rekan, tapi, PPH 25 sebelum lapor SPT badan akan ikut angsuran sebelumnya, setelah lapor SPT Badan baru angsurannya menggunakan angsuran sesuai di SPT Badan untuk masa waktu lapor SPT Badan. (eg. Lapor 30 April, maka Masa April menggunakan angsuran PPH 25 yang baru)

  • millisar

    Member
    19 May 2020 at 7:22 am
    Originaly posted by Sinta.N:

    Dear friends,
    mohon bantuannya saya sdh laporkan SPT Badan 2019 per tgl 30 April 2020
    untuk PPH pasal 25 yang akan disetorkan per tgl 15 mei 2020 ini apakah dihitungkan mulai januari sd april 2020 atau ckp mulai masa april 2020?

    thanks
    sinta

    Cukup masa April 2020 saja, sesuai SPT Tahunan masa 2019.
    Coba diajukan juga insentif pajak Covid-19 potongan 30% angsuran pph 25.
    cmiiw~

  • m3rryc

    Member
    20 May 2020 at 8:30 am

    Salam sukses Rekans,

    https://pajak.go.id/siaran-pers/implementasi-penur unan-tarif-pajak-penghasilan-badan-dalam-penghitun gan-pph-pasal-29

    Apakah ini sudah pasti??
    Lalu bagaimana cara menghitung PPH 25 Tahun 2020??

    (Laba Tahun 2019 x 22%(PPH Badan 2020)) x 30%(untuk pemanfaatan insentif pengurangan PPh 25) ??
    Mohon bantuannya

    Terima kasih

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now