Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 25 tahun 2020
Dear friends,
mohon bantuannya saya sdh laporkan SPT Badan 2019 per tgl 30 April 2020
untuk PPH pasal 25 yang akan disetorkan per tgl 15 mei 2020 ini apakah dihitungkan mulai januari sd april 2020 atau ckp mulai masa april 2020?thanks
sintaijin menjawab, klo ada rekan senior, boleh koreksi ya.
Cicilannya hanya bayar bulan april 2020. nilainya tertuang di halaman Induk SPT Tahunanbadan halaman kedua.
jika memungkinkan ajukan Insentif pengurangan bayar pph 25 ssebesar 30% dari nilai PPH Pasal 25 nya.
Terima kasih.
Dear rekan rukawa101010,
Jika sebelumnya perhitungan tahunan menggunakan tarif pasal 31 E, tetapi mendapatkan intensif PP 23 hanya untuk masa pajak April sampai September 2020 karena peredaran bruto masih dibawah 4,8 M. Apakah masih tetap membayar angsuran per bulan untuk PPh 25? Atau tidak karena PP 23 sudah final.Mohon bantuannya rekan
- Originaly posted by Sinta.N:
untuk PPH pasal 25 yang akan disetorkan per tgl 15 mei 2020 ini apakah dihitungkan mulai januari sd april 2020 atau ckp mulai masa april 2020?
Saya kurang mengerti maksud pertanyaan rekan, tapi, PPH 25 sebelum lapor SPT badan akan ikut angsuran sebelumnya, setelah lapor SPT Badan baru angsurannya menggunakan angsuran sesuai di SPT Badan untuk masa waktu lapor SPT Badan. (eg. Lapor 30 April, maka Masa April menggunakan angsuran PPH 25 yang baru)
- Originaly posted by Sinta.N:
Dear friends,
mohon bantuannya saya sdh laporkan SPT Badan 2019 per tgl 30 April 2020
untuk PPH pasal 25 yang akan disetorkan per tgl 15 mei 2020 ini apakah dihitungkan mulai januari sd april 2020 atau ckp mulai masa april 2020?thanks
sintaCukup masa April 2020 saja, sesuai SPT Tahunan masa 2019.
Coba diajukan juga insentif pajak Covid-19 potongan 30% angsuran pph 25.
cmiiw~ Salam sukses Rekans,
https://pajak.go.id/siaran-pers/implementasi-penur unan-tarif-pajak-penghasilan-badan-dalam-penghitun gan-pph-pasal-29
Apakah ini sudah pasti??
Lalu bagaimana cara menghitung PPH 25 Tahun 2020??(Laba Tahun 2019 x 22%(PPH Badan 2020)) x 30%(untuk pemanfaatan insentif pengurangan PPh 25) ??
Mohon bantuannyaTerima kasih