Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Samsat Metro Terapkan Social Distancing untuk Wajib Pajak
Samsat Metro Terapkan Social Distancing untuk Wajib Pajak
Samsat Kota Metro di Jalan K. Arsad Kecamatan Metro Pusat, menerapkan social distancing untuk menekan penyebaran virus korona atau Covid-19 Jumat, 8 Mei 2020.
Kegiatan yang sudah dilakukan sejak Selasa, 14 April 2020 itu sangat membantu masyarakat agar tidak terpapar virus korona.
Rismadi (40), salah satu wajib pajak merasa terbantu dan tidak merasa cemas dengan penularan virus korona.
''Saya tidak merasa takut untuk membayar pajak, karena di Samsat biasanya kan rame , siapa tau di antara kita ada yang terpapar virus korona,'' kata dia.
Berdasarkan pantauan Lampost.co Samsat metro juga dilengkapi dengan alat kesehatan. Terlihat juga terdapat wastafel dan juga alat mengukur suhu badan, serta masyarakat yang akan membayar pajak sudah menggunakan masker.
''Saya disuruh menggunakan masker dan cuci tangan jika ingin memasuki ruangan,'' kata dia.
Winarko
sumber: https://www.lampost.co/berita-samsat-metro-terapka n-social-distancing-untuk-wajib-pajak.html