Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pelaporan Insentif PPh Final PMK 44 Tahun 2020
Pelaporan Insentif PPh Final PMK 44 Tahun 2020
Dear Ortaxer,
Saya ingin tanya untuk masalah pelaporan dari insentif PPh Final PMK 44 Tahun 2020.
1. Apakah pelaporan realisasi PPh Final itu hanya untuk bulan yang terjadi transaksi saja atau setiap bulan ada transaksi atau tidak tetap perlu di buat ?2. Karena sekarang KPP di tutup, bagaimana cara pelaporannya ? apakah dengan ekspedisi atau bisa dengan email di https://www.pajak.go.id/unit-kerja
3. Pada padal 7 ayat 4, kita sebagai pemotong wajib untuk membuat SSP dengan keterangan "PPH FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK…" ada yang tau bagaimana cara buatnya ya ?
kalo kita potong supplier yang punya SKB kan biasanya kita buat kode pajak 411128-423. apakah ada perubahan / apakah keterangan "PPH FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK…" itu maksudnya di tulis di uraian pada saat kita buat ID Billing ?Tq
saya coba menjawab :
1.setiap bulan
2.lewat djponline
3.kalau pembuatan idbilling seperti di atas, itu bila lawan transaksi kita sebagai pemotong pph finalada masukan dari yg lain