Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh atas Waris, Hibah Wasiat & Hibah

  • PPh atas Waris, Hibah Wasiat & Hibah

  • 1ndr4_250476

    Member
    6 May 2020 at 4:53 pm
  • 1ndr4_250476

    Member
    6 May 2020 at 4:53 pm

    Mohon pencerahannya,
    PMK 245/2008 atas Hibah tertulis "keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat"
    Peraturan DJP 30/2009 atas Waris tertulis "pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan"
    Yang menjadi pertanyaan :
    1. Apakah waris yang melebihi satu derajat juga dapat dibebaskan PPh
    2. Apakah Hibah Wasiat juga dapat dibebeskan PPh

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now