Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh WP OP Suami Istri
Perhitungan PPh WP OP Suami Istri
Selamat siang rekan,
Saya mau bertanya, bagaimana perhitungan dan pelaporan di SPT WP Pribadi jika Suami istri punya NPWP sendiri-sendiri. Untuk suami dia bekerja di suatu perusahaan, sedangkan istri nya menerima prive dari CV yang dia miliki (menurut akta dia sbg pesero aktif)?
Terimakasih, mohon bantuan nya
Menurut saya, di SPT Tahunan pilih statusnya MT. Nanti ada lampiran tersendiri untuk hitungan PPh nya.
cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies