Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Insentif UMKM berdasarkan PMK 44/2020
Insentif UMKM berdasarkan PMK 44/2020
Mohon bantuanya untuk menjawab beberapa pertanyaan:
Pada bab 3 pasal 5 ayat 7 berbunyi "PPh final ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak
diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak." Ini maksudanya bagaimana ya?Ini berarti bahwa dari masa pajak april 2020 sampai september 2020, penghasilan itu termasuk belum bayar pajak? jadi nanti pas pelaporan SPT masih tertunggak dong pajak dari april sampai september? Lalu itu mesti bayar lg atau gimana? Mohon bimbingan dan pencerahannya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies