Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita PERLUASAN INSENTIF PPH21

  • PERLUASAN INSENTIF PPH21

     nida95 updated 3 years, 11 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Jhonsen

    Member
    1 May 2020 at 3:15 am

    Jakarta –

    Pemerintah merilis insentif pajak penghasilan PPh 21. Pajak penghasilan akan ditanggung pemerintah selama 6 bulan ke depan, tepatnya hingga September 2020.

    Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menkeu Sri Mulyani pada 27 April 2020.

    Dilihat detikcom pada Permenkeu No 44/PMK.03/2020, Kamis (30/4/2020), pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 para pekerja.

    "PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu," bunyi pasal 2 ayat 1.

    sumber ://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-49975 06/resmi-pemerintah-bebaskan-pajak-penghasilan-sam pai-september

  • Jhonsen

    Member
    1 May 2020 at 3:15 am
  • lisaniel

    Member
    1 May 2020 at 3:42 am

    Itu syaratnya kumulatif apa optional y?
    1. Sesuai KLU
    2. Terdaftar KITE
    3. Penyelenggara kaw berikat
    Kl kumulatif kelihatannya juga sama sj

  • Jhonsen

    Member
    1 May 2020 at 4:23 am

    menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang:
    1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
    2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
    3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;

    bila dilihat dari PMK nya yg kumulatif itu 1, sedangkan 2 dan 3 opsional. (salah satu harus tepenuhi)

  • gerot

    Member
    4 May 2020 at 2:21 am

    bisa tidak ya,rekan kita mengajukan insentif 21 dan Angsuran PPh 25 ?
    atau harus salah satu ? .kebetulan KLU saya masuk di list pmk 44/2020
    terima kasih

  • pouring

    Member
    4 May 2020 at 2:40 am

    Saya mendapatkan jawaban yang berbeda dengan AR kami.
    Informasinya ketika KLU nya sudah masuk, itu saja sudah boleh memanfaatkan insentif, apakah benar adanya?
    Perusahaan kami bukan perusahaan KITE ataupun dalam wilayah berikat.
    Apakah benar ?

  • nida95

    Member
    4 May 2020 at 3:46 am
    Originaly posted by pouring:

    Informasinya ketika KLU nya sudah masuk, itu saja sudah boleh memanfaatkan insentif, apakah benar adanya?
    Perusahaan kami bukan perusahaan KITE ataupun dalam wilayah berikat.
    Apakah benar ?

    Betul rekan, sama seperti yang rekan jhonsen sampaikan.

    Originaly posted by Jhonsen:

    menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang:
    1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
    2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
    3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;

    bila dilihat dari PMK nya yg kumulatif itu 1, sedangkan 2 dan 3 opsional. (salah satu harus tepenuhi)

    Ini rekan.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now