Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Tarif PPh Badan Resmi Turun, Syaratnya Lapor SPT Tahunan!

  • Tarif PPh Badan Resmi Turun, Syaratnya Lapor SPT Tahunan!

     odi14 updated 3 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • bimoaryan

    Member
    28 April 2020 at 4:14 am

    TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan para wajib pajak badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan apabila ingin mendapat potongan tarif mulai tahun ini.

    ''Untuk dapat memanfaatkan potongan tarif ke 22 persen ini, SPT PPh Badan Mohon untuk segera dapat disampaikan,'' ujar Suryo dalam siaran langsung, Senin, 27 April 2020.

    Dengan menyampaikan SPT PPh Badan, para wajib pajak bisa mendapatkan penurunan tarif dari 25 persen ke 22 persen mulai tahun pajak 2020, mulai masa pada April. ''Yaitu dengan mengaplikasikannya kepada setoran masa mulai April tahun 2020,'' tutur Suryo.

    Adapun payung hukum pelonggaran itu diberikan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020. Tarif pajak ini berlaku per masa pajak April 2020 yang dibayarkan paling lambat 15 Mei mendatang.

    Di samping pengurangan tarif Suryo mengatakan ada kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT-nya, yaitu dengan hanya memberikan beberapa kelengkapan saja. Seperti diketahui, kelengkapan penyampaian SPT sangat banyak, tergantung jenis usaha dan kegiatan wajib pajak, mulai dari laporan keuangan hingga laporan lainnya.

    ''untuk tanggal 30 April ini diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan disertakan di SPT, atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT,'' tutur Suryo.

    Nantinya, kelengkapan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan dapat disusulkan hingga tanggal 30 Juni 2020. Sehingga, para wajib pajak masih memiliki waktu sekitar dua bulan untuk mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut.

    Ia mengatakan kebijakan tersebut diberikan mengingat saat ini Corona masih mewabah dan aktivitas perkantoran masih terbatas dengan adanya physical distancing maupun kebijakan bekerja di rumah. ''Mempersiapkan segala sesuatu dokumen SPT menjadi terkendala,'' tutur Suryo.

    Dilansir dari Bisnis, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan (formulir 1771 dan 1771 USD) per 24 April 2020 mencapai 412.166 WP. Dengan jumlah WP Badan wajib SPT mencapai 1,48 juta WP, rasio kepatuhan WP Badan tercatat baru mencapai 27,8 persen.

    Pada 24 April 2019, tercatat jumlah WP Badan yang menyampaikan SPT pajak mencapai 452.027 WP. Dengan jumlah WP Badan wajib SPT mencapai 1,47 juta WP, rasio kepatuhan WP Badan mencapai 30,7 persen.

    Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1336291/dirjen-pajak- segera-lapor-spt-agar-dapat-potongan-pph-badan

  • bimoaryan

    Member
    28 April 2020 at 4:14 am
  • almirasabrina

    Member
    28 April 2020 at 4:58 am

    Kondisi dilapangan pada kesusahan untuk ke kantor, jadi susah juga mau lapor pajak.. Hiks

  • irfanbachdim

    Member
    28 April 2020 at 5:11 am
    Originaly posted by almirasabrina:

    Kondisi dilapangan pada kesusahan untuk ke kantor, jadi susah juga mau lapor pajak.. Hiks

    Sama rekan, kayanya kantr sy mau pakai 1771y aja

    Eh tapi apa lebih bagus pakai sesuai Per 06 Ya
    mohon infonya rekan pajak

  • odi14

    Member
    28 April 2020 at 8:49 am

    perpu 01 tahun 2020 berlaku untuk perhitungan spt tahun 2020, bagaimana cara psl.25 masa April 2020?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now