Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PELAPORAN SPT PPH 21 YANG PPH 21NYA DI DTP KARENA CORONA
PELAPORAN SPT PPH 21 YANG PPH 21NYA DI DTP KARENA CORONA
siang para rekan suhu sekalian.
sy mau tanya perlu lagi tdk utk melapor spt pph 21 ,jika pph 21nya semua sdh di dtp karena corona sesuai dgn pmk 23 ?
tlong masukannya
- Originaly posted by ingintautax:
u
perlu, karena itu DTP bukan nihil
jadi utk sptnya mau dibuat kb dan gimana cara isi sspnya
Originaly posted by paklaw:perlu, karena itu DTP bukan nihil
ini ada dsr hukumnya rekan ?
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 19/PJ/2020TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 23/PMK.03/2020 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK
TERDAMPAK WABAH VIRUS CORONAPengertian : ….
2. Tata cara pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP)
a. PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada Pegawai dengan kriteria:
1) menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:
a) memiliki KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK- 23/PMK.03/2020; dan/ataub) telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
2) memiliki NPWP; dan
3) pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);b. Tata cara penyampaian pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP sebagai berikut:
Sehubungan dengan penetapan status kondisi tanggap darurat akibat dari semakin mewabahnya COVID-19, maka penyampaian pemberitahuan dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan DJP sebagai berikut:
1) pemberi kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP melalui DJP Online;
2) dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online pemberi kerja dinyatakan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP; sistem aplikasi DJP Online akan menyampaikan notifikasi bahwa pemberi kerja telah berhasil menyampaikan pemberitahuan;
3) dalam hal berdasarkan pengecekan sistem aplikasi DJP Online pemberi kerja dinyatakan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, sistem aplikasi DJP Online akan menerbitkan surat pemberitahuan bahwa pemberi kerja tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP;c. Tata cara pembuatan Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 DTP dan cetakan kode billing sebagai berikut:
1) pemberi kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020â€;
2) dalam hal pemberi kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian SPT, maka proses pembuatan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 1) diganti dengan perekaman kode NTPN (9999999999999999) secara elektronik pada aplikasi e-SPT.
d. Insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan sejak Masa Pajak pemberitahuan disampaikan sampai dengan Masa Pajak September 2020;
e. Dalam hal Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan Perusahaan KITE dicabut, insentif PPh Pasal 21 DTP berakhir sampai dengan Masa Pajak dilakukannya pencabutan.
f. Dalam hal pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21 DTP sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dikembalikan.
- Originaly posted by mblmobil:
) dalam hal pemberi kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian SPT, maka proses pembuatan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud pada angka 1) diganti dengan perekaman kode NTPN (9999999999999999) secara elektronik pada aplikasi e-SPT.
ini kutipannya y rekan ?
rekan ortax seklian
jadi kalau sdh melapor spt pph 21 lewat espt, maka pembuatan idbilling sbb
pemberi kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020â€;:
tdk perlu di buat idbilllingnya lagi.
hanya pengisian ntpn dgn angka 9999999999999999
apakah pada saat pelaporan sptnya. perlu lagi melampirkan idbillingnya lagi ?
sepi x lah
wkwkk- Originaly posted by ingintautax:
apakah pada saat pelaporan sptnya. perlu lagi melampirkan idbillingnya lagi ?
perlu rekan, jangan lupa pelaporan realisasi insentif PPh 21 DTP juga maksimal 20 hari setelah akhir masa pajak.
- Originaly posted by ingintautax:
rekan ortax seklian
jadi kalau sdh melapor spt pph 21 lewat espt, maka pembuatan idbilling sbb
pemberi kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020â€;:
tdk perlu di buat idbilllingnya lagi.
hanya pengisian ntpn dgn angka 9999999999999999
apakah pada saat pelaporan sptnya. perlu lagi melampirkan idbillingnya lagi ?
Perlu disertakan bukti kode billing dengan keterangan "“PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020â€.
Jangan lupa untuk menambahkan fitur eReporting via Profil di DJP.
Lalu, pilih eReporting Insentif Covid-19 di Layanan di DJP. untuk aplikasi melaporkan laporan realisasi PPh 21 DTP apakah sudah ada rekan?
capnya menjadi :
PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020
krn : di PMK 44 pasal 16:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 277), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku- Originaly posted by JulJuli:
untuk aplikasi melaporkan laporan realisasi PPh 21 DTP apakah sudah ada rekan?
sudah ada, buka DJP > pilih Profil > centang eReporting Insentif Covid-19 (otomatis log out)
buka DJP > Layanan ? pilih eReporting Insentif Covid-19..
Lapor realisasi disanaOriginaly posted by priscella jade:capnya menjadi :
PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020
krn : di PMK 44 pasal 16:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 277), dicabut dan dinyatakan tidak berlakuthank you rekan atas koreksinya.. cap di spp/keterangan di kode billing diganti "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020"
sy sudah melaporkan laporan realisasi PPh 21 DTP via e-reporting dlm bntuk exel, setelah itu adakah step selanjutnya, soal sy belum merasa upload e-billing DTP…?thankz
- Originaly posted by kir4n4:
sy sudah melaporkan laporan realisasi PPh 21 DTP via e-reporting dlm bntuk exel, setelah itu adakah step selanjutnya
artinya sudah dapat Bukti Penerimaan Surat Laporan Realisasi PPh 21 DTP, berarti sudah selesai proses laporan e-reporting
Originaly posted by kir4n4:soal sy belum merasa upload e-billing DTP…?
upload kode billing PPh 21 DTP di lampiran pelaporan e-filing