Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pph 23
Rekan ingin tanya dong jika mau mengekualisasi pph pasal 23, data yang dibutuhkan apa aja ya? dan caranya gimana? Terimakasi
Viewing 1 - 2 of 2 replies
Please confirm you want to block this member.
You will no longer be able to:
Please allow a few minutes for this process to complete.