Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Paket dari Inggris dg Label Gift

  • Paket dari Inggris dg Label Gift

  • ree888

    Member
    3 April 2020 at 9:56 pm
  • ree888

    Member
    3 April 2020 at 9:56 pm

    Dear rekan,

    Saya mendapat kiriman paket barang dari Inggris dan masih tertahan di Bea Cukai Kota Sorong. Dari Inggris terdapat sticker/ label putih bertuliskan -Gift-

    Menurut Bea Cukai Sorong saya harus menyelesaikan kewajiban kepabeanan dan pajaknya. Oleh Bea Cukai Sorong saya diminta bukti transaksi dan NPWP. Saya kemudian menjelaskan kepada pihak tsb bahwa barang2 ini adalah hadiah dan saya tidak membeli barang-barang tersebut. Karena saya tidak memiliki bukti transaksi maka dikatakan untuk estimasi nilai barang akan ditentukan petugas.

    Saya diminta untuk datang ke Kantor Pos Sorong untuk bertemu dengan petugas bea cukai di sana untuk di tunjukkan perkiraan harga dari masing masing barangnya.

    Item yang dikirim
    3 PCS mainan anak (barang pribadi pengirim saat masih anak-anak)
    2 PCS pakaian wanita
    1 PCS makanan

    Menurut si pengirim, barang dengan label gift tidak dikenakan biaya pada penerimanya.

    Pertaanyaan saya, bagaimana perlakuan barang dengan label gift/ hadiah di Indonesia? Jenis pajak apa yang akan dikenakan atas barang hadiah dari luar negeri dan berapa besarnya (dan bagaimana perhitungannya)?

    Mohon penjelasannya dan terima kasih.

  • ochionly

    Member
    20 August 2020 at 2:39 am

    Pajak atas Hadiah itu sifatnya kena Pajak Final Ps 4(2) rekan. Dan kemungkinan terjadi rekan juga akan diminta untuk membayarkan PPh Impor nya dan juga Bea Masuk kalau atas harga perkiraan gift tersebut lebih dari 1.500 USD menurut Peraturan Kepabeanan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now