Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Penurunan tarif pph badan
Dear ortax,
Untuk perhitungan turun 22% bagaimana caranya hitungnya yah?
Mohon info
Terima kasih@selli95.
setahu saya itu tarif yang berlaku mulai tahun 2020 sd 2022 karena corona.
& perhitungannya sama dengan perhitungan pph badan biasa hanya tarifnya diubah dari 25% menjadi 22% dimulai tahun 2020.Para suhu ortax Mohon koreksi bila sy keliru. tks
Berarti ketika kita sudah bayar pph badan 2019 bru terhitung 22% yah?
Terus apakah dari perusahaan ada tulisan ke kpp untuk penurunan tarif pajak badan?
Mohon infonya
Terima kasih- Originaly posted by Selli95:
Terus apakah dari perusahaan ada tulisan ke kpp untuk penurunan tarif pajak badan?
Tidak perlu rekan, mungkin nanti juga akan ada update eSpt 1771 nya juga
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Penghasilan Kena Pajak PT A pada Tahun Pajak 2O2O
sebesar Rp 1 .000.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 2O2O:
22o/o x Rp 1 .000. 000. 000,00 : Rp22O. OO0. 000,00.
Huruf b
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Penghasilan Kena Pajak PT A pada Tahun Pajak 2022
sebesar Rp 1 . 500.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 2022:
2Oo/o x Rp 1 .500.000.000,00 : Rp300.000.000,00.Dasar hukum Perpu no 1 tahun 2020