Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Insentif PPh 21 dalam PMK-23/2020
Insentif PPh 21 dalam PMK-23/2020
Dalam Lampiran PMK-23 bagian B.III, yaitu contoh penghitungan PPh Ps 21 DTP saat pegawai menerima THR.
Angka 1. Penghitungan PPh Ps 21 DTP = 925.833; benar
Angka 2. Penghitungan PPh Ps 21 atas THR = 1.500.000; benar
Angka 3. Penghitungan Take Home Pay (THP) = 24.575.000; salah atau benar?
Karena penghitungannya sangat bertentangan dengan penghitungan sebelumnya (angka 2).
Perbedaan ini (baca, kesalahan) akan mengakibatkan sengketa pada :
1. pegawai dengan pemberi kerja mengenai besaran THP-nya
2. pemotong pajak dan fiskus karena perbedaan besarnya PPh 21 atas THR.- Originaly posted by begawan5060:
pegawai dengan pemberi kerja mengenai besaran THP-nya
ini perbedaannya karna THR hitungannya setahun kah? tidak boleh di bagi 12
seharusnya :
Ph : 24.700.000
PPh 21 THR : (1.500.000)
PPh 21 masa : ( 925.833)Total PPh 21 : (2.425.833)
Ph Setelah Pajak : 22.274.167
Insentif PPh21 DTP : 925.833THP : 23.200.000
begitu ya rekan?
- Originaly posted by biogie2:
begitu ya rekan?
Benar sekali…
Jadi contoh tersebut membuat bingung para pemotong pajak. Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi Udah cape2 ngitung insentifnya, eh … perusahaannya bukan perusahaan yg punya fasilitas KITE, nasib deh karyawan yang perusahaannya jualan lokal. PHP
Udah cape2 ngitung insentifnya, eh … perusahaannya bukan perusahaan yg punya fasilitas KITE, nasib deh karyawan yang perusahaannya jualan lokal. PHP
Kan masih bisa diajukan jika KLU Perusahaan anda termasuk yang ada dilampiran peraturan tersebut.
- Originaly posted by d925jm:
Udah cape2 ngitung insentifnya, eh … perusahaannya bukan perusahaan yg punya fasilitas KITE, nasib deh karyawan yang perusahaannya jualan lokal. PHP
Cek KLU perusahaan om,,, KLU Insentif PPh 21 dan Insentif PPh 22, 25 dan PPN ada perbedaan,, lebih banyak KLU di Insentif PPh 21.
lhooo….heheeh
Originaly posted by biogie2:ek KLU perusahaan om,,, KLU Insentif PPh 21 dan Insentif PPh 22, 25 dan PPN ada perbedaan,, lebih banyak KLU di Insentif PPh 21.
kok kode KLU 86103 gak masuk ya ??? padahal garda depan
Selamat sore rekan semua, saya benar2 awam utk perpajakan/PPh 21..
Saya mau bertanya terkait PMK baru tsb.
Normalnya pekerja yg saya potong mendapatkan Tunjangan PPH = Potongan PPh.
Jadi terkait PMK ini bagaimana yah untuk bayar dan lapornya ?
kondisi Ph Bruto dibawah 200jt.
Terima kasih rekan.Rp.1.050.833 didapt darimana yah rekan ?
- Originaly posted by Yovanka:
Rp.1.050.833 didapt darimana yah rekan ?
925.833 + (1.500.000 : 12)
Ijin bertanya kepada Pak Begawan5060 / Rekan lainnya..
Jika ada kasus LB PPh karyawan karena DTP sbb :
Jan – Bruto = 5.000.000, PPh 21 = 25.000 — dipotong ke kary
Feb – Bruto = 5.000.000 PPh 21 = 25.000 — dipotong ke kary
Mar – Bruto = 5.000.000 PPh 21 = 25.000 — dipotong ke kary
Apr – Bruto = 5.000.000 PPh 21 = 25.000 — DTP
Mei – Bruto = 5.000.000 PPh 21 = 25.000 — DTP
Jun – Bruto = 5.000.000 PPh 21 = ?Di Juni kary ybs resign.
1. Berapakah PPh yg harus dikembalikan ke kary tsb di Juni tsb ? Apakah 75.000 atau 125.000 ?
2. Seandainya yg dikembalikan 75.000, apakah harus pembetulan SPT Masa Apr dan Mei untuk 'mengkoreksi' PPh 21 DTP sebesar total 50.000 ?
Jika ya harus pembetulan SPT kedua masa tsb, apakah akan muncul LB 50.000 akibat pembetulan DTP tadi ? Jika ya dan seandainya di masa-masa berikutnya tidak ada karyawan yg PPh-nya DTP, apakah boleh mengurangi pembayaran pajak untuk PPh 21 yg terutang tanpa DTP ?
Terima kasih untuk responnya..
Bukan masalah KLU-nya kawan, tp berdasarkan PMK Nomor 23/PMK.03/2020 Bab II Pasal 2 (ayat 1) huruf (a) disebutkan bahwa kriteria pegawai yg menerima insentif PPh Pasal 21 adalah pegawai yg menerima penghasilan dari pemberi kerja yang : a. memiliki KLU yg tercantum dalam Lampiran A, b. telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
Jadi kalaupun KLU dari perusahaan sdh termasuk dalam Lampiran A tetapi tidak mempunyai Fasilitas KITE tetap saja karyawannya tidak memperoleh Insentif PPh Pasal 21. Menurut pengertian saya sih seperti itu kawan, monggo pendapat kawan lainnya bagaimana sehingga kita mendapatkan pemahaman yg jelas dan tidak salah. Terima kasih & salam sehat selalu.rekan, di PMK No. 23 pasal 2 ayat 1a, 1. memiliki KLU sebagimana tercantum dalam lampiran… : dan/atau
2. telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
DIsini bila KLU sudah sesuai, walaupun bukan Perusahaan KITE, berarti tetap mendapatkan insentif.
Untuk permohonannya bisa melalui DJP online di KSWP, jadi langsung online.