Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 pegawai tetap Marketing

  • PPh 21 pegawai tetap Marketing

     Afreezal updated 4 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • Brizkas

    Member
    28 February 2020 at 12:20 pm

    Saya pegawai bagian marketing & punya gaji bulanan Rp 2.5,jt
    Saya tidak tiap bulan dapat fee marketing & bonus.
    Saya punya surat dr KPP Pratama sebagai wajib pajak non efektif
    Gaji bulanan apakah termasuk PTKP?
    Jika pd bulan Juni saya dpt gaji bulanan 2.5jt + fee 6jt, apakah saya kena pajak PPh 21?

    Bagaimana sebenarnya menghitung PPh 21 apakah berdasarkan
    penghasilan saya per bulan atau per tahun? Karena
    saya tidak setiap bulan dapat fee & bonus & selama saya
    bekerja di perusahaan belum pernah total gaji bulanan
    saya + fee & bonus dalam setahun mencapai 54jt (pedoman
    sebagai harus kena pajak PPh 21)

    Mohon rekan2 bantuan nya.

    Terima kasih

  • Brizkas

    Member
    28 February 2020 at 12:20 pm
  • Afreezal

    Member
    29 February 2020 at 1:06 am

    Jika rekan bingung, isikan saja disini angkanya https://ortax.org/kalkulatorpph21/

    Originaly posted by Brizkas:

    Bagaimana sebenarnya menghitung PPh 21 apakah berdasarkan
    penghasilan saya per bulan atau per tahun?

    tergantung kasusnya rekan, tpi untuk karyawan tetap ya 12 bulan dengan dasar hitungan utama dari gaji pokok, fee dan bonus adalah penghasilan tidak tetap yang dihitungkan pada bulan diterimanya bonus.

    Originaly posted by Brizkas:

    Jika pd bulan Juni saya dpt gaji bulanan 2.5jt + fee 6jt, apakah saya kena pajak PPh 21?

    Tidak kena karena (2,5 x 12) + 6 jt hanya setotal 36 jt

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now