Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Pengukuhan perusahaan kena pajak

  • Pengukuhan perusahaan kena pajak

     davied15 updated 4 years ago 3 Members · 5 Posts
  • davied15

    Member
    28 February 2020 at 12:01 pm

    selamat malam, saya punya tagihan dari perusahaan yang telah dicabut pengukuhan pengusaha kena pajaknya. apakah saya masih harus memotong pph 23 atas transaksi tersebut ? minta pencerahannya untuk pengusaha kena pajak yang telah dicabut pengukuhan pkpnya. pajak apa saja yang tidak dipungut dari perusahaan tsb.

  • davied15

    Member
    28 February 2020 at 12:01 pm
  • Afreezal

    Member
    29 February 2020 at 1:08 am
    Originaly posted by davied15:

    apakah saya masih harus memotong pph 23 atas transaksi tersebut ?

    PKP hanya untuk PPN rekan. Kewajiban pajak yang lain masih jalan.

  • jabaranboy

    Member
    29 February 2020 at 11:54 pm
    Originaly posted by davied15:

    selamat malam, saya punya tagihan dari perusahaan yang telah dicabut pengukuhan pengusaha kena pajaknya. apakah saya masih harus memotong pph 23 atas transaksi tersebut ?

    tetap memotong PPh Pasal 23.

    Originaly posted by davied15:

    minta pencerahannya untuk pengusaha kena pajak yang telah dicabut pengukuhan pkpnya. pajak apa saja yang tidak dipungut dari perusahaan tsb.

    PPN

  • davied15

    Member
    2 April 2020 at 9:25 am

    oke rekan, terima kasih informasinya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now