Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Akun Jurnal Untuk PPh 21

  • Akun Jurnal Untuk PPh 21

     yuddhaaa updated 4 years ago 8 Members · 19 Posts
  • Ravika Dian

    Member
    24 February 2020 at 3:03 am

    Dear Rekan-rekan,

    Perusahaan tempat saya bekerja mulai beroperasi pada bulan Mei 2018. Setiap bulan saya tidak pernah memperhitungkan pph 21 jadi pph 21 saya hitung ketika akhir tahun. Di bulan desember saya menjurnal :

    PPH 21 Yang Masih Harus Dibayar 1.918.750
    – PPH 21 Dibayar Di Muka 1.918.750

    Yang saya ingin tanyakan apakah boleh jurnalnya seperti itu?
    -karena posisi perusahaan sedang diperiksa pajak dan tidak kena koreksi untuk jurnal itu
    -kalau boleh jurnalnya seperti itu, pph 21 Yang Masih Harus Dibayar akan hilang saat pembayaran pph 21 di bulan januari lalu pph 21 Dibayar Di Muka akan hilang kapan?

    *note : jurnal tersebut hasil jawaban dari konsultan pajak

  • Ravika Dian

    Member
    24 February 2020 at 3:03 am
  • hafidz_28

    Member
    24 February 2020 at 3:15 am

    kronologinya kurang lengkap
    – apakah pph 21 dipotong dari gaji karyawan atau di tanggung perusahaan
    – bila pph 21 ditanggung perusahaan, apakah gross up atau tidak

    karena ini pun menentukan jurnal dari pph 21

  • Ravika Dian

    Member
    24 February 2020 at 3:27 am

    Dear rekan hafidz untuk pph 21 ditanggung perusahaan, maaf sebelumnya klo gross up itu gimana ya?

    pokoknya yg saya jurnal misalnya :
    biaya gaji 5.000.000
    -kas 5.000.000

    *ini juga ditanggung perusahaan jadi saya jurnal
    pph 21 25.000
    -kas 25.000

  • hafidz_28

    Member
    24 February 2020 at 4:07 am

    kalau memang ditanggung perusahaan berarti bisa jurnal seperti ini

    db biaya pph 21
    cr bank/kas

    nanti saat spt badan biaya pph 21 dikoreksi fiskal

  • hafidz_28

    Member
    24 February 2020 at 4:10 am
    Originaly posted by Ravika Dian:

    PPH 21 Yang Masih Harus Dibayar 1.918.750
    – PPH 21 Dibayar Di Muka 1.918.750

    Originaly posted by hafidz_28:

    *note : jurnal tersebut hasil jawaban dari konsultan pajak

    kalau jurnalnya seperti ini, kemungkinan biaya pph 21 nya sudah dicadangkan oleh konsultan pajaknya

  • Vanhounten

    Member
    24 February 2020 at 4:15 am
    Originaly posted by Ravika Dian:

    PPH 21 Yang Masih Harus Dibayar 1.918.750
    – PPH 21 Dibayar Di Muka 1.918.750

    Kalau PPh 21 ditanggung perusahaan, jurnal diatas keliru.

    Seharusnya,
    Beban PPh 21 (dr)
    PPh 21 yg masih harus dibayar (cr)

    Sehingga pada saat pembayaran PPh 21 di Januari th berikutknya :
    PPh 21 yg masih harus dibayar (dr)
    Bank/kas (cr)

    Serta pada akhir tahun buku, untuk beban PPh 21 dikoreksi secara fiskal karena tidak dapat dibebankan pada laporan SPT Tahunan badan.

  • AnggaDK

    Member
    24 February 2020 at 4:38 am

    setuju dengan rekan @Vanhounten diatas.

  • Ravika Dian

    Member
    24 February 2020 at 4:45 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    ng perusahaan, jurnal diatas keliru.

    Seharusnya,

    Originaly posted by Vanhounten:

    Kalau PPh 21 ditanggung perusahaan, jurnal diatas keliru.

    Seharusnya,
    Beban PPh 21 (dr)
    PPh 21 yg masih harus dibayar (cr)

    Sehingga pada saat pembayaran PPh 21 di Januari th berikutknya :
    PPh 21 yg masih harus dibayar (dr)
    Bank/kas (cr)

    Serta pada akhir tahun buku, untuk beban PPh 21 dikoreksi secara fiskal karena tidak dapat dibebankan pada laporan SPT Tahunan badan.

    iya betul tapi akun yang salah di 2018 kan sudah tidak bisa dirubah karena sedang diperiksa pajak. Jadi sebaikanya gimana ya?

  • begawan5060

    Member
    24 February 2020 at 5:01 am
    Originaly posted by Ravika Dian:

    Yang saya ingin tanyakan apakah boleh jurnalnya seperti itu?

    Bukan, seharusnya seperti ini :
    Misal Biaya Gaji = 10.000

    PPh ditanggung Persh, jurnalnya :
    Biaya Gaji = 10.000
    Biaya pajak = 200 —> dikoreksi fiskal
    …………………………Kas/Bank = 10.000
    …………………………Hut PPh 21 = 200
    Saat bayar ke negara (bank), jurnalnya :
    Hutang PPh 21 = 200
    …………………………Kas/bank = 200

    PPh dibayar pegawai, jurnalnya :
    Biaya Gaji = 10.000
    …………………………Kas/Bank = 9.800
    …………………………Hut PPh 21 = 200
    Saat bayar ke negara (bank), jurnalnya :
    Hutang PPh 21 = 200
    …………………………Kas/bank = 200

    Originaly posted by Ravika Dian:

    jurnal tersebut hasil jawaban dari konsultan pajak

    Jangan dipakai

  • Ravika Dian

    Member
    24 February 2020 at 6:11 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan, seharusnya seperti ini :
    Misal Biaya Gaji = 10.000

    PPh ditanggung Persh, jurnalnya :
    Biaya Gaji = 10.000
    Biaya pajak = 200 —> dikoreksi fiskal
    …………………………Kas/Bank = 10.000
    …………………………Hut PPh 21 = 200
    Saat bayar ke negara (bank), jurnalnya :
    Hutang PPh 21 = 200
    …………………………Kas/bank = 200

    kalau perusahaannya lagi diperiksa pajak apakah bisa saya rubah jurnalnya? karena ini untuk tahun 2018.

    Atau boleh tidak klo saya buat penyesuaian di Januari 2019 seperti ini :
    PPh 21 Yang Masih Harus Dibayar 1.918.750
    – PPh 21 Dibayar Dimuka 1.918.750

    Biaya Pajak PPh 21 1.918.750
    – PPh Yang Masih Harus Dibayar 1.918.750

    Jurnal ini untuk menutup saldo yang ini

    Originaly posted by Ravika Dian:

    PPH 21 Yang Masih Harus Dibayar 1.918.750
    – PPH 21 Dibayar Di Muka 1.918.750

    *note : ini yang saya tanyakan diatas kebalik jurnalnya seharusnya yg saya jurnal di desember 2018 seperti ini:
    PPH 21 Dibayar Dimuka
    – PPh 21 Yang Masih Harus Dibayar

  • begawan5060

    Member
    24 February 2020 at 6:24 am
    Originaly posted by Ravika Dian:

    kalau perusahaannya lagi diperiksa pajak apakah bisa saya rubah jurnalnya? karena ini untuk tahun 2018.

    Bisa saja…, tapi untuk keperluan sendiri….
    Ke depan harus dibuat seperti itu dan setiap bulan, bukab setahun sekali, itu sangat sangat salah…

  • begawan5060

    Member
    24 February 2020 at 6:28 am
    Originaly posted by Ravika Dian:

    PPH 21 Dibayar Dimuka
    – PPh 21 Yang Masih Harus Dibayar

    Jurnal seperti ini sangat salah, kalau seperti itu artinya kita dipotong pihak lain..

  • Ravika Dian

    Member
    24 February 2020 at 7:21 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bisa saja…, tapi untuk keperluan sendiri….
    Ke depan harus dibuat seperti itu dan setiap bulan, bukab setahun sekali, itu sangat sangat salah…

    oke terimakasih rekan, untuk 2019 dan 2020 sudah saya buat per bulan.

  • astaxL

    Member
    4 March 2020 at 3:08 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    Kalau PPh 21 ditanggung perusahaan, jurnal diatas keliru.

    Seharusnya,
    Beban PPh 21 (dr)
    PPh 21 yg masih harus dibayar (cr)

    Sehingga pada saat pembayaran PPh 21 di Januari th berikutknya :
    PPh 21 yg masih harus dibayar (dr)
    Bank/kas (cr)

    Serta pada akhir tahun buku, untuk beban PPh 21 dikoreksi secara fiskal karena tidak dapat dibebankan pada laporan SPT Tahunan badan.

    Rekan Vanhouten

    1. Menyambung diatas, kalau misalnya PPh 21 vendor(ditanggung Perusahaan) apakah perlakuannya sama ya dijurnalnya dan pada saat SPT tahunan Badan

    terima kasih

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now