Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional reinvesment of branch profit tax

  • reinvesment of branch profit tax

  • errio

    Member
    18 February 2020 at 10:10 am
  • errio

    Member
    18 February 2020 at 10:10 am

    Dear all,

    sesuai dengan ketentuan penanaman kembali atas branch profit tax sbb:
    Pengecualian dari Pengenaan Branch Profit Tax
    Pengecualian tambahan PPh atas laba setelah pajak yang diperoleh BUT diberikan apabila atas seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:

    Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri;
    Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
    Pembelian aktiva tetap yang digunakan oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia; atau
    Investasi berupa aktiva tidak berwujud oleh Bentuk Usaha Tetap untuk menjalankan usaha Bentuk Usaha Tetap atau melakukan kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

    apakah berlaku juga untuk bank asing yang berkedudukan sebagai BUT yang naik kategori buku?

  • errio

    Member
    18 February 2020 at 10:11 am

    Mohon pencerahan suhu2 sekalian.

  • westau35

    Member
    20 February 2020 at 12:50 am
    Originaly posted by errio:

    apakah berlaku juga untuk bank asing yang berkedudukan sebagai BUT yang naik kategori buku?

    jelaskan maksudnya branch disini rekan?
    cabang BUT atau cabang luar negeri?

  • errio

    Member
    3 March 2020 at 4:09 am

    cabang luar negeri yang statusnya sebagai BUT di Indonesia rekan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now