• PPH 21 Masa Desember

  • Adek Irma Suriani

    Member
    22 January 2020 at 6:47 am
  • Adek Irma Suriani

    Member
    22 January 2020 at 6:47 am

    Dear Rekan Orax,

    Saya ingin bertanya bapak/ibu

    1. di perusahaan saya ada karyawan resign. ia bekerja dari jan-nov an untuk pajaknya sudah dibyarkan. tetapi saat menghitung pph 21 tahunan dia lebih bayar. untuk khasus ini bagaimana cara input PPH 21 di e-sptnya?

    2. karyawan X mendapatkan gaji bruto berbeda-beda setiap bulannya. dari jan-okt dia tidak kena pajak karna penghasilan netonya dibawah PTKP, tetapi saat bulan nov penghasilan netonya melebih PTKP dan dikenakan pajak, bulan nov tersebut sudah dibayarakn pajak terhutangnya. tetapi saat masa desember jika dihitung penghasilan netonya dari jan-des seharunya ia tidak dikenakan pajak. bagaimna pajak yang telah dibayarkan di bulan Nov tersebut?

    Mohon bantuanya rekan

  • rendykwa

    Member
    22 January 2020 at 9:23 am

    1. Perusahaan yang harus pembetulan atas kelebihan bayarnya rekan.

    2. Novembernya pembetulan terus lebih bayarnya di kompensasikan ke masa berikutnya.

  • Adek Irma Suriani

    Member
    22 January 2020 at 9:28 am

    Maaf rekan @rendykwa. pembetulan bagimana caranya? saya masih kurang paham, karena saya baru untuk mengurus pajak

  • rendykwa

    Member
    23 January 2020 at 1:06 am
    Originaly posted by Adek Irma Suriani:

    Maaf rekan @rendykwa. pembetulan bagimana caranya? saya masih kurang paham, karena saya baru untuk mengurus pajak

    Potongan PPh 21 masa sebelumnya dibetulkan sampai perhitungannya tidak lebih bayar. Atas kelebihan bayar ketika penyetoran, di kompensasi ke masa lain saja.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now