Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Masa Berlaku Bukti Potong PPh Ps. 23

  • Masa Berlaku Bukti Potong PPh Ps. 23

  • denatsu

    Member
    27 August 2008 at 9:09 am

    Mohon petunjuknya, saya menerima bukti potong PPh Ps. 23 dengan tgl 21 Desember 2007 pada bulan April 2008, apakah bukti potong tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan Badan 2008 atau sudah kadaluarsa ? Ada peraturannya ga ya ?

  • denatsu

    Member
    27 August 2008 at 9:09 am
  • lutfan1708

    Member
    27 August 2008 at 9:13 am

    Pak, bukannya pengkreditan PPh 23 harus sesuai dengan tahun bukunya? knp ga dijadikan biaya saja PPh 23nya di tahun 2008.

  • lutfan1708

    Member
    27 August 2008 at 9:16 am

    kalo mau dijadikan kredit pajak mesti ditahun 2007 dengan cara buat SPT Badan pembetulan ditahun 2007.

  • denatsu

    Member
    27 August 2008 at 9:26 am

    saya mau masukkan sebagai biaya, pak, tapi bos minta dimasukkan ke SPT 2008 nanti, dan tidak mau pembetulan SPT 2007. Bos minta peraturannya, pak. Ada ga peraturan yang mencantumkan kalau pengkreditan harus sesuai dengan tahun buku ?

  • suyanto99

    Member
    27 August 2008 at 9:29 am

    Kok bukti potong tahun 2007 diterima segitu telat tuh.
    Memang seperti yang rekan lutfan katakan, bukti potong tahun 2007 itu dijadikan kredit pajak yang akan mengurangi jumlah pajak yang dibayar untuk PPh tahunan 2007.

  • GiE

    Member
    27 August 2008 at 10:20 am

    pada prinsipnya bukti potong tsb memang harus sebagai pengurang pajak yg terutang tahun 2007 dengan mekanisme pembetulan spt tahunan 2007.
    kemudian untuk pengakuan sebagai biaya..menurut saya tidak bisa dimasukkan pada tahun 2008, karena dari filosofisnya biaya yang boleh dikurangkan pd thn pajak 2008 adalah biaya 3M untuk ph tahun 2008.

  • babih

    Member
    27 August 2008 at 10:24 am

    ada sih peraturan yang ngatur itu, tapi jadul banget tuh.
    SE-10/PJ.313/1992 tanggal 30 Maret 1992.

  • handy hovin

    Member
    27 August 2008 at 1:28 pm

    saya mau masukan sdikit. menurut saya PPh Pasal 23 tidak boleh anggap biaya karena Sesuai ketentuan UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf h Pajak Penghasilan tidak boleh di biayakan.

    Apabila dilakukan Pembetulan SPT Tahunan thn 2007, maka PPh Pasal 29 yang anda bayar jadi tidak balance, karna telah dikreditkan PPh Pasal 23. Sebelumnya bulan maret perush anda sudah membayar PPh Pasal 29 bukan?? kalau minta restitusi agak repot deh……

    Jadi dikreditkan aja tahun pajak 2008, input pemotong tanggal 1/1/2008.

    demikian semoga bisa manfaat bagi anda…..

  • iwansiagian

    Member
    27 August 2008 at 1:32 pm

    seharusnya tidak terjadi hal spt ini, apabila sewaktu menerima pembyran atas jasa tsb dicek apakah full amount atau tidak.Kl memang tdk full amount berarti ada pot, nah lgsg diminta bukti potongnya. Dgn tgl bukti potong tgl 21 Desember 2007, berarti klien melakukan payment tgl tsb, atau klien mengakui sbg biaya dlm pembukuannya pd tgl tsb.
    Dan ingat apabila melakukan pembetulan otomatis SPT jadi LB, asumsi tidak rugi.Apabila Lebih bayar otomatis Diperiksa.
    Hal ini memang maih rancu,sy beberapa kali tanya dgn org pajak jawabannya berbeda.Yg menjd mslh biasanya pd transaksi akhir tahun. Apalg bila penjual jasa pakai akrual(mengakui penghasilan tahun 2007) dan pembeli jasa pakai metode kas(mengakui biaya pd saat dibyr thn 2008), yg otomatis bukti potong jg tgl thn 2008.

  • ronchoi

    Member
    3 September 2008 at 8:32 am

    Saya sependapat dengan rekan Handy hovin klo Pajak Penghasilan tidak boleh dibiayakan, tetapi saya tidak sependapat klo bukti potong tahun 2007 dikreditkan pada SPT PPh badan Th.2008 karena Bukti Potong tersebut hanya dapat dikreditkan pada tahun bersangkutan (dapat dibaca pada Form bukti potong pada kolom Perhatian : no.1).

    Klo mau mengkreditkan Bukti Potong tahun 2007 dengan terpaksa harus melakukan pembetulan SPT PPh badan th. 2007, tetapi bisa menyebabkan Lebih bayar, yg kemungkinan besar akan diperiksa.

    Klo tidak mau repot dengan terpaksa Bukti Potong tersebut jangan dimanfaatkan.

    Untuk pencegahan terjadinya keterlambatan penerimaan bukti potong saya setuju dengan rekan Iwansiagian. semoga bermanfaat

  • wuriant

    Member
    3 September 2008 at 8:52 am

    kalau saya sich suka menyalahi aturan, dan ini tidak dianjurkan.
    karena boss sudah tahu ada bukti potong dan tidak mau melakukan pembetulan 2007, yach coba dilaporkan di spt 2008 saja dan jelaskan ke boss anda konsekuensinya. tapi diusahakan spt 08 tetap kurang bayar untuk menghindari pemeriksaan. karena kalau tidak ada pemeriksaan yach gak ada yang tahu. tapi tanggalnya dibuat jadi januari 2008.(kalo ketahuan bilang aja salah input tanggal)
    sekali lagi tidak dianjurkan lho!
    goodluck

  • Wahyudi

    Member
    3 September 2008 at 10:26 am

    Ya setuju bahwa pph psl 23 tidak dapat dibiayakan, untuk mengetahui benar tidaknya bukti potong tersebut minta aja ke pemotong bukti pembayarannya…andai memang bener dibayar di tahun 2007 minta tolong aja lagi ke pemotong agar bukti potong tersebut dibuatkan diawal januari 2008 sebagai konsekuensi atas kesalahan mereka mengirim bukti potong tersebut.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 September 2008 at 4:33 pm

    Dear all, attn: Sdri. Denatsu:

    1. PPh Pasal 23 adalah Witholding Tax yaitu Pajak yang terutang yang wajib dibayar sendiri (sistem self assessment) melalui Pemotongan dan Penyetoran serta Pelaporan Fihak lawan transaksi.

    2. PPh Pasal 23 sebagai Witholding Tax atau pungutan dimuka dari PPh Terutang merupakan Kredit Pajak untuk diperhitungkan sebagai Faktor Pengurang dari Pajak Terutang dalam satu tahun Pajak “yang bersangkutan”.

    Dengan demikian maka PPh Pasal 23 Tahun 2007 hanya boleh di Kreditkan untuk Tahun Pajak 2007 tidak dapat di bawa / di carry over ke tahun 2008.

    Demikian informasi untuk diketahui.

    Wassallam,

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now