Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sebagai Distributor voucher kuota internet
Sebagai Distributor voucher kuota internet
Dear Rekan all
Sebagai Agen Distributor voucher kuota internet tri, apakah usaha termasuk kategori jasa telekomunikasi?
- Originaly posted by hengki prabowo:
Sebagai Agen Distributor voucher kuota internet tri, apakah usaha termasuk kategori jasa telekomunikasi?
Seharusnya sih iya rekan, kalo kita baca PP 52 Tahun 2000
Apa yang dimaksud jasa telekomunikasi adalah :
– Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi– Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi
CMIIW
Viewing 1 - 3 of 3 replies