Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Atas Driver Taxi Online
PPh 21 Atas Driver Taxi Online
Salam Rekan
Saya mau tanya, jika perusahaan advertising (adv) bekerja sama dengan perusahaan taxionline, disini perusahaan advertisingnya menggunakan taxioline (hanya mobil) untuk dipasangkan iklan dan perusahaan adv akan membayarkan iklan yang sudah dipasang tersebut ke setiap driver sesuai dengan kontrak antara driver dan perusahaan adv. Perlakuan pph seperti apa yang harus dilakukan perusahaan adv terhadap driver?
Mohon bantu
PPh 21 atas komisi. cmiiw
- Originaly posted by amalia lestari:
Salam Rekan
Saya mau tanya, jika perusahaan advertising (adv) bekerja sama dengan perusahaan taxionline, disini perusahaan advertisingnya menggunakan taxioline (hanya mobil) untuk dipasangkan iklan dan perusahaan adv akan membayarkan iklan yang sudah dipasang tersebut ke setiap driver sesuai dengan kontrak antara driver dan perusahaan adv. Perlakuan pph seperti apa yang harus dilakukan perusahaan adv terhadap driver?
Mohon bantu
PPh 21 atas Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan kode 21-100-09
cmiiw
salam - Originaly posted by amalia lestari:
disini perusahaan advertisingnya menggunakan taxioline (hanya mobil) untuk dipasangkan iklan
Sepertinya lebih pas kalau OP itu dipotong PPh 23 2% atas sewa penyediaan tempat di suatu media..
karena yg tidak ada pekerjaan, jasa, serta kegiatan di situ..
- Originaly posted by amalia lestari:
Salam Rekan
Saya mau tanya, jika perusahaan advertising (adv) bekerja sama dengan perusahaan taxionline, disini perusahaan advertisingnya menggunakan taxioline (hanya mobil) untuk dipasangkan iklan dan perusahaan adv akan membayarkan iklan yang sudah dipasang tersebut ke setiap driver sesuai dengan kontrak antara driver dan perusahaan adv. Perlakuan pph seperti apa yang harus dilakukan perusahaan adv terhadap driver?
Mohon bantu
Jiga agreementnya antara Perusahaan dan Perusahaan, melekat WHT Ps. 23
Tetapi jika transaksinya/ perjanjiannya antara Perusahaan dengan Driver, melekat WHT Ps. 21
- Originaly posted by Zin:
Tetapi jika transaksinya/ perjanjiannya antara Perusahaan dengan Driver, melekat WHT Ps. 21
meskipun transaksi dgn OP, tapi kalau untuk sewa memang kena PPh 21 Rekan ?
Salam
Saya pikirnya jika sewa kendaraan baru dipotong pph 23 tapi disini bukan sewa kendaraan/harta tapi promosi seakan2 driver adalah sales sehingga dipotong pph 21. cmiiw
- Originaly posted by yap30:
Saya pikirnya jika sewa kendaraan baru dipotong pph 23 tapi disini bukan sewa kendaraan/harta tapi promosi seakan2 driver adalah sales sehingga dipotong pph 21.
Originaly posted by amalia lestari:disini perusahaan advertisingnya menggunakan taxioline (hanya mobil) untuk dipasangkan iklan
Menurut saya yg disewa adalah space mobilnya (kaca belakang biasanya ataupun seluruhnya) untuk iklan, sehingga saya beranggapan ini masuk ke sewa Rekan..
- Originaly posted by gu33333:
meskipun transaksi dgn OP, tapi kalau untuk sewa memang kena PPh 21 Rekan ?
Asumsi saya masuk ke PPh 21 bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan Rekan..
- Originaly posted by Zin:
Asumsi saya masuk ke PPh 21 bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan atau tidak berkesinambungan Rekan..
Tapi sewa bukan objek pph 21 Rekan, meskipun diterima OP..
Menurut saya masuk jika perusahaan adv langsung membayarkannya ke driver kena PPh Pasal 21. sesuai dengan UU (Peraturan Menkeu No. 252/PMK.011/2012) Bab III Pasal 3 Point C
- Originaly posted by Adek Irma Suriani:
Menurut saya masuk jika perusahaan adv langsung membayarkannya ke driver kena PPh Pasal 21. sesuai dengan UU (Peraturan Menkeu No. 252/PMK.011/2012) Bab III Pasal 3 Point C
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 252/PMK.011/2012TENTANG
GAS BUMI YANG TERMASUK DALAM JENIS BARANG YANG
TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAIMohon dikoreksi referensi peraturannya ya Rekan ..
- Originaly posted by gu33333:
ERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 252/PMK.011/2012TENTANG
GAS BUMI YANG TERMASUK DALAM JENIS BARANG YANG
TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAIKo jadi ke gas BUMI rekan, hehehe Typo mungkin ybs 😀
iya maaf pak salah peraturannya. terimakasih pak koreksinya