• spt tahunan buat dokter

     ekoseng updated 8 years, 11 months ago 9 Members · 11 Posts
  • hermanmuslim

    Member
    23 January 2010 at 10:06 am

    rekan2, ada yang punya program buat pengisian SPT dokter ???ditunggu ..terimakasih

  • hermanmuslim

    Member
    23 January 2010 at 10:06 am
  • mata

    Member
    23 January 2010 at 10:35 am

    aku juga mau klu ada kirim ke email : *** edited by admin
    thaks banyak

  • phoska

    Member
    23 January 2010 at 10:30 pm
    Originaly posted by hermanmuslim:

    rekan2, ada yang punya program buat pengisian SPT dokter ???ditunggu ..terimakasih

    Dokter adalah WP Orang Pribadi. Kebanyakan dokter menggunakan Norma Penghitungan untuk menghitung PPh-nya. Norma Penghitungan Dokter adalah 45%. Artinya jika penghasilan brutonya selama setahun, baik sebagai dokter praktek dirumah sendiri atau di rumah sakit, misalnya total setahun Rp. 300 juta, maka untuk menghitung penghasilan netonya dikalikan dulu 45%, atau penghasilan netonya setahun adalah Rp. 135 juta, lalu dikurangi PTKP, selanjutnya dihitung PPh-nya sesuai tarip progresif yang berlaku bagi WP OP. PPh terutang setahun setelah dikurangi dengan kredit pajak PPh, kekurangannya merupakan PPh Pasal 29 yang harus disetorkan paling lambat sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan ke KPP. Jika terdapat kelebihan, maka boleh direstitusi.
    Bukti Potong PPh bagi Dokter pada umumnya berasal dari Rumah Sakit dimana dokter tersebut berpraktek, karena penghasilan dokter selalu dipotong PPh Pasal 21 sebesar 2,5% (tarip tenaga ahli tahun 2009) setiap menerima honorarium dari rumah sakit.
    Jika dokter menduduki jabatan struktural, misalnya juga menjabat sebagai
    Direktur, maka gaji sebagai direktur dipotong PPh Pasal 21 dengan status pegawai tetap dan Bukti Potongnya berupa Form 1721-A1. Penghasilan neto pada Form 1721-A1 langsung ditambahkan sebagai penghasilan dokter, tidak boleh dikalikan norma 45%. karena gaji direktur bukan kriteria sebagai penghasilan tenaga ahli.
    Yang menjadi problem adalah ketika seorang dokter hanya berpraktek di Rumah Sakit dan tidak buka praktek dirumah, dan dokter yang bersangkutan tidak paham atau memang tidak mau memahami peraturan pajak, sehingga ketika konsultan pajaknya mengatakan " Dokter, Anda harus setor lagi PPh Ps. 29 sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan ke KPP, karena Bukti Potong PPh dari RS A, RS B, RS C dan seterusnya tidak mencukupi untuk dikreditkan pada Pajak Terhutang Anda selama setahun". Jawab Dokter, "Saya tidak wajib setor lagi PPh, karena honor saya di rumah sakit A, B, C dan lainnya telah dipotong pajak. Potongan pajak saya telah banyak."

  • dius

    Member
    25 January 2010 at 7:28 am

    pengisian SPT untuk dokter yang membuka praktek adalah menggunakan formulir 1770, jad tinggal download formnya di http://www.pajak.go.id….

    salam

  • hasan777

    Member
    6 February 2012 at 1:10 am

    kalo dokter cuma bekerja di satu rumah sakit dan tidak buka praktik itu masih mudah, apalagi hanya buka praktik saja akan lebih mudah spt tahunannya.

    Ehm… sebenarnya yang membuat spt tahunan dokter itu menjadi masalah yang rumit adalah:
    "Dokter buka praktik sendiri + rumah sakit tempat kita bekerja + di rumah sakit lainnya. Karena seorang dokter boleh bekerja di tiga rumah sakit berbeda (maksimalnya)."

    Masalah ini hanya bisa dipecahkan jika: "Sang dokter tersebut memilih utk membuat spt tahunannya sendiri, rumah sakit lain ataukah rumah sakit tempat kita bekerja (kita yg membuatkan)? jika memilih kita yg membuatkan spt tahunan tersebut maka sang dokter wajib memberikan seluruh bukti potong dan data2 pribadi yg menyangkut dengan PPh 21 tsb (contoh: Data PTKP dan harta yg dia miliki dengan benar) maka spt tahunan dengan mudah kita buat.

    Jika ada yang ingin menambahkan maka saya akan sangat merasa senang sekali.
    Assalamualaikum Wr. Wb.

  • fxwillyari

    Member
    18 April 2013 at 8:41 am

    kalo dia praktek sendiri. apakah yang menjadi patokan penghasilan brutonya. apakah si dokter itu sendiri yang bikin list penghasilan 1 tahun nya?

  • PapinyaSuin

    Member
    18 April 2013 at 9:30 am
    Originaly posted by fxwillyari:

    kalo dia praktek sendiri. apakah yang menjadi patokan penghasilan brutonya.

    iya..ph brutto x tarif norma = ph netto

    Originaly posted by fxwillyari:

    apakah si dokter itu sendiri yang bikin list penghasilan 1 tahun nya?

    benar

  • shadowaja

    Member
    19 April 2013 at 11:43 pm
    Originaly posted by fxwillyari:

    kalo dia praktek sendiri. apakah yang menjadi patokan penghasilan brutonya. apakah si dokter itu sendiri yang bikin list penghasilan 1 tahun nya?

    yups, setuju sama PapinyaSun

    praktik dokter kalau ga salah kan melakukan pencatatan
    jadi hal ini pasti mudah

    apalagi dokter kan biasanya tertib administrasi, catatan pasien jadwal kunjungan juga teratur dicatat, jadi biasanya memperoleh datanya ga sulit

  • ekoseng

    Member
    12 May 2015 at 6:29 pm

    Dear Rekan Ortax

    bagaimana apabila penghasilan dokter tersebut selama satu tahun memiliki penghasilan lebih dari 4,8 milyar. apakah masih dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan netto dalam penyusunan SPT Tahunan dokter tersebut. mohon bantuannya, terima kasih

  • ekoseng

    Member
    13 May 2015 at 10:20 pm

    Rekan – rekan

    bagaimana bila dokter dalam satu tahun penghasilannya lebih dari 4,8 milyar. apakah masih bisa menggunakan norma perkiraan penghasilan neto atau bagaimana perhitungan pajak tahunan pribadi dokter tersebut

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now