Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Apakah Reimbursement Terutang PPN dan PPh?

  • Apakah Reimbursement Terutang PPN dan PPh?

     obayyabo updated 4 years, 8 months ago 6 Members · 24 Posts
  • Gmoonriver

    Member
    15 July 2019 at 10:00 am

    Selamat pagi rekan ortax.

    Kami adalah perusahaan yg memberikan jasa manajemen konsultan. KAmi dikontrak oleh PT. M (BUMN). Didalam kontrak kerja diatur bahwa, akomodasi dari Karyawan kami merupakan beban PT. M. Namun kami menalangi terlebih dulu pembayaran akomodasi ke PT. C (Biro Travel).

    Pertanyaan,
    Kami langsung menagih (klaim) ke PT. M atas penalangan tsb dgn melampirkan invoice dari Biro a.n. PT. M dan juga invoice dr kami a.n. PT. M. apakah benar tidak tehutang PPN dan PPh? Karena biaya actual tanpa fee.

  • Gmoonriver

    Member
    15 July 2019 at 10:00 am
  • yap30

    Member
    15 July 2019 at 10:03 am

    Reimbursement tidak terutang PPh PPn rekan. cmiiw

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 July 2019 at 10:08 am

    kalau cuma reimbursement akomodasi sih bukan objek pajak..

  • Gmoonriver

    Member
    15 July 2019 at 10:12 am
    Originaly posted by yap30:

    Reimbursement tidak terutang PPh PPn rekan. cmiiw

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau cuma reimbursement akomodasi sih bukan objek pajak..

    Boleh minta dasar hukum/rujukanya rekan?
    Apakah sekalipun dari Kami membuat invoice kepada PT. M dgn melampirkan invoice dr Biro Travel a.n. PT. M sehingga tidak ada pajak yg terutang?
    Namun benarkah antara PT. M dan Biro Travel baru terutang PPN dan PPh?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 July 2019 at 10:20 am

    reimbursement gak ada aturannya.. cuma ada private rullingnya bentuknya Surat penegasan

  • wverdi

    Member
    15 July 2019 at 10:25 am
    Originaly posted by Gmoonriver:

    Boleh minta dasar hukum/rujukanya rekan?

    Salah satunya PMK 141 / 2015 pasal 1 ayat 3 & 4 kalau gak salah

    Originaly posted by Gmoonriver:

    Apakah sekalipun dari Kami membuat invoice kepada PT. M dgn melampirkan invoice dr Biro Travel a.n. PT. M sehingga tidak ada pajak yg terutang?

    Biasanya tagihan yang saya proses terkait reimbursement akomodasi, pemberi jasa membuat invoice ke kami dan menyertakan bukti pembayaran ke biro travel dan tagihan dari biro travel a.n pemberi jasa ya bukan a.n perusahaan kami.

    Originaly posted by Gmoonriver:

    Namun benarkah antara PT. M dan Biro Travel baru terutang PPN dan PPh?

    kalau dari tempat saya yang berkaitan dengan PPN dan PPh pemberi jasa, sebagai pembayar reimbursement kami hanya membayar sebesar nilai yang ditagihkan dan sudah di atur dalam kontraknya.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    15 July 2019 at 10:33 am

    kalau sepengalaman saya nih ya.. kalau jadi temuan, reimbursement itu bisa di kalahkan, karena gak ada aturan khususnya, yang ada hanya surat penegasannya. dan surat penegasan itu kan hanya sebagai acuan dari WP yang bertanya, bukan sebagai peraturan yang wajib untuk semua WP. tapi dari banyaknya penegasan yang saya baca. memang agar tidak terutang pajak ilustrasinya sbb:

    PT A membeli BKP/JKP kepada PT B, namun PT C yang membayarkan tagihannya dulu ke PT B, baru PT C akan menagih ke PT A.

    agar tidak kena PPN, invoice PT B harus langsung ke PT A, tidak boleh ke PT C, walaupun yang bayar adalah PT C. kalau invoice PT B diterbitkan ke PT C, maka PT C wajib menerbitkan faktur pajak untuk menagih reimbursement tersebut ke PT A.

  • Gmoonriver

    Member
    15 July 2019 at 11:16 am

    Biasanya tagihan yang saya proses terkait reimbursement akomodasi, pemberi jasa membuat invoice ke kami dan menyertakan bukti pembayaran ke biro travel dan tagihan dari biro travel a.n pemberi jasa ya bukan a.n perusahaan kami.

    Kalau utk PPh saya sepemahaman rekan karena actual cost. Namun, tagihan/invoice, bukankah harus a.n. Penerima Jasa sesungguhnya?? sehingga invoice harus juga atas nama Penerima Jasa sekalipun Pembayaran ke Biro ditalangi terlebih dulu???

  • yap30

    Member
    15 July 2019 at 11:27 am

    Begini rekan, menurut pengalaman saya.. kami pertama membuat invoice ke PT yang kami talangi. Selebihnya adalah urusan PT yang kami talangi dengan biro travel. Jadi kami hanya menerbitkan invoice ke PT yang kami talangi saja.

  • wverdi

    Member
    15 July 2019 at 11:36 am
    Originaly posted by Gmoonriver:

    Namun, tagihan/invoice, bukankah harus a.n. Penerima Jasa sesungguhnya?? sehingga invoice harus juga atas nama Penerima Jasa sekalipun Pembayaran ke Biro ditalangi terlebih dulu???

    Untuk pembayaran reimbursement pada umumnya sih iya harus a.n penerima jasa sesungguhnya. Hanya saja, IMO terkait reimbursement akomodasi / biaya perjalanan gak perlu seperti itu karena memang tidak ada perjalanan / akomodasi yang dilakukan atau diperlukan penerima jasa. Ini terkait keperluan pemberi jasa dalam melakukan jasanya.

  • Gmoonriver

    Member
    15 July 2019 at 1:51 pm

    Begini rekan, menurut pengalaman saya.. kami pertama membuat invoice ke PT yang kami talangi. Selebihnya adalah urusan PT yang kami talangi dengan biro travel. Jadi kami hanya menerbitkan invoice ke PT yang kami talangi saja.

    transaksi pengembalian atas penalangan dari perush rekan dg penerima jasa sesungguhnya tidak ada PPN dan PPh?

  • Gmoonriver

    Member
    15 July 2019 at 1:53 pm

    Untuk pembayaran reimbursement pada umumnya sih iya harus a.n penerima jasa sesungguhnya. Hanya saja, IMO terkait reimbursement akomodasi / biaya perjalanan gak perlu seperti itu karena memang tidak ada perjalanan / akomodasi yang dilakukan atau diperlukan penerima jasa. Ini terkait keperluan pemberi jasa dalam melakukan jasanya.
    jadi tidak ada PPN maupun PPh atas pembayaran kembali penalangan tsb ya rekan?

  • wverdi

    Member
    15 July 2019 at 2:16 pm
    Originaly posted by Gmoonriver:

    jadi tidak ada PPN maupun PPh atas pembayaran kembali penalangan tsb ya rekan?

    Iya penagih tidak menerbitkan FP dan pembayar tidak memotong PPh sepanjang dilengkapi tagihan dari biro dan bukti pembayarannya.

  • Gmoonriver

    Member
    15 July 2019 at 2:19 pm

    Iya penagih tidak menerbitkan FP dan pembayar tidak memotong PPh sepanjang dilengkapi tagihan dari biro dan bukti pembayarannya.

    ini dalam rangka jasa yg diberi adl objek PPh 23 ya rekan? bagaimana jika kami memberinya jasa konsultan konstruksi (objek 4 ayat 2). apa bisa demikian juga??

Viewing 1 - 15 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now