close


+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Apakah Reimbursement Terutang ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 551393 Posts
80216 Topics | 16 Categories.

We have 191528 Forum Member

Tread Pilihan

•  Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak untuk Tahun 2020
•  Pajak Pembelian Mesin dari Luar Negeri
•  PPN Telat Lapor
•  Pajak atas Capital Gain untuk Perusahaan Tertutup
•  Aspek Pajak atas Impor Jasa
Lain-lain
Berisi semua yang berkaitan dengan perpajakan diluar kategori yang sudah ada
Topik : 10826 | Bahasan : 63944

Apakah Reimbursement Terutang PPN dan PPh?


Pencetus Pendapat
Gmoonriver

Senior


Location : In Your Area.
Joined : 22 Oct 2018.
Posts : 365.
15 Jul 2019 10:00

Selamat pagi rekan ortax.

Kami adalah perusahaan yg memberikan jasa manajemen konsultan. KAmi dikontrak oleh PT. M (BUMN). Didalam kontrak kerja diatur bahwa, akomodasi dari Karyawan kami merupakan beban PT. M. Namun kami menalangi terlebih dulu pembayaran akomodasi ke PT. C (Biro Travel).

Pertanyaan,
Kami langsung menagih (klaim) ke PT. M atas penalangan tsb dgn melampirkan invoice dari Biro a.n. PT. M dan juga invoice dr kami a.n. PT. M. apakah benar tidak tehutang PPN dan PPh? Karena biaya actual tanpa fee.
yap30

Genuine


Location : .
Joined : 14 Mar 2018.
Posts : 915.
15 Jul 2019 10:03

Reimbursement tidak terutang PPh PPn rekan. cmiiw
S@NT@ CL@USE

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3401.
15 Jul 2019 10:08

kalau cuma reimbursement akomodasi sih bukan objek pajak..
Gmoonriver

Senior


Location : In Your Area.
Joined : 22 Oct 2018.
Posts : 365.
15 Jul 2019 10:12

Originaly posted by yap30:
Reimbursement tidak terutang PPh PPn rekan. cmiiw

Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau cuma reimbursement akomodasi sih bukan objek pajak..


Boleh minta dasar hukum/rujukanya rekan?
Apakah sekalipun dari Kami membuat invoice kepada PT. M dgn melampirkan invoice dr Biro Travel a.n. PT. M sehingga tidak ada pajak yg terutang?
Namun benarkah antara PT. M dan Biro Travel baru terutang PPN dan PPh?
S@NT@ CL@USE

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3401.
15 Jul 2019 10:20

reimbursement gak ada aturannya.. cuma ada private rullingnya bentuknya Surat penegasan
wverdi

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 12 May 2011.
Posts : 464.
15 Jul 2019 10:25

Originaly posted by Gmoonriver:
Boleh minta dasar hukum/rujukanya rekan?

Salah satunya PMK 141 / 2015 pasal 1 ayat 3 & 4 kalau gak salah

Originaly posted by Gmoonriver:
Apakah sekalipun dari Kami membuat invoice kepada PT. M dgn melampirkan invoice dr Biro Travel a.n. PT. M sehingga tidak ada pajak yg terutang?

Biasanya tagihan yang saya proses terkait reimbursement akomodasi, pemberi jasa membuat invoice ke kami dan menyertakan bukti pembayaran ke biro travel dan tagihan dari biro travel a.n pemberi jasa ya bukan a.n perusahaan kami.

Originaly posted by Gmoonriver:
Namun benarkah antara PT. M dan Biro Travel baru terutang PPN dan PPh?

kalau dari tempat saya yang berkaitan dengan PPN dan PPh pemberi jasa, sebagai pembayar reimbursement kami hanya membayar sebesar nilai yang ditagihkan dan sudah di atur dalam kontraknya.
S@NT@ CL@USE

Genuine


Location : Jakarta.
Joined : 02 Oct 2018.
Posts : 3401.
15 Jul 2019 10:33

kalau sepengalaman saya nih ya.. kalau jadi temuan, reimbursement itu bisa di kalahkan, karena gak ada aturan khususnya, yang ada hanya surat penegasannya. dan surat penegasan itu kan hanya sebagai acuan dari WP yang bertanya, bukan sebagai peraturan yang wajib untuk semua WP. tapi dari banyaknya penegasan yang saya baca. memang agar tidak terutang pajak ilustrasinya sbb:

PT A membeli BKP/JKP kepada PT B, namun PT C yang membayarkan tagihannya dulu ke PT B, baru PT C akan menagih ke PT A.

agar tidak kena PPN, invoice PT B harus langsung ke PT A, tidak boleh ke PT C, walaupun yang bayar adalah PT C. kalau invoice PT B diterbitkan ke PT C, maka PT C wajib menerbitkan faktur pajak untuk menagih reimbursement tersebut ke PT A.
Gmoonriver

Senior


Location : In Your Area.
Joined : 22 Oct 2018.
Posts : 365.
15 Jul 2019 11:16

Biasanya tagihan yang saya proses terkait reimbursement akomodasi, pemberi jasa membuat invoice ke kami dan menyertakan bukti pembayaran ke biro travel dan tagihan dari biro travel a.n pemberi jasa ya bukan a.n perusahaan kami.

Kalau utk PPh saya sepemahaman rekan karena actual cost. Namun, tagihan/invoice, bukankah harus a.n. Penerima Jasa sesungguhnya?? sehingga invoice harus juga atas nama Penerima Jasa sekalipun Pembayaran ke Biro ditalangi terlebih dulu???
yap30

Genuine


Location : .
Joined : 14 Mar 2018.
Posts : 915.
15 Jul 2019 11:27

Begini rekan, menurut pengalaman saya.. kami pertama membuat invoice ke PT yang kami talangi. Selebihnya adalah urusan PT yang kami talangi dengan biro travel. Jadi kami hanya menerbitkan invoice ke PT yang kami talangi saja.
wverdi

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 12 May 2011.
Posts : 464.
15 Jul 2019 11:36

Originaly posted by Gmoonriver:
Namun, tagihan/invoice, bukankah harus a.n. Penerima Jasa sesungguhnya?? sehingga invoice harus juga atas nama Penerima Jasa sekalipun Pembayaran ke Biro ditalangi terlebih dulu???

Untuk pembayaran reimbursement pada umumnya sih iya harus a.n penerima jasa sesungguhnya. Hanya saja, IMO terkait reimbursement akomodasi / biaya perjalanan gak perlu seperti itu karena memang tidak ada perjalanan / akomodasi yang dilakukan atau diperlukan penerima jasa. Ini terkait keperluan pemberi jasa dalam melakukan jasanya.
  • page 1 of 3
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top