Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya Promosi sesuai PMK 02/PMK.03/2010

  • Biaya Promosi sesuai PMK 02/PMK.03/2010

     rody updated 14 years, 2 months ago 7 Members · 28 Posts
  • Tatie

    Member
    21 January 2010 at 8:41 am

    Rekan2 semua mohon masukan dng adanya PMK tersebut.

    1. Apa implikasinya ke SPT Badan nanti ?
    2. Daftar Nominatif dibuat unutk semua biaya promosi atau yg terkena PPh saja ? sedangkan yg tidak ada PPhnya apakah tdk dpt dipakai sbg pengurang penghasilan bruto ?
    3. Jika dilihat dari Pasal 2 mengenai biaya promosi, apakah insentif distributor / salesman distributor harus dipotong PPh & di daftar juga dlm daftar nominatif ?
    4. Bagaimana dng discount tambahan atau promo yg dilakukan unutk menghabiskan stock di distributor krn exp date sdh dekat, atau hal lain ? apa terkena PPh juga, bagaimana sebaiknya metode pencatatannya. ??
    demikian rekan2, mohon masukannya..tks

  • Tatie

    Member
    21 January 2010 at 8:41 am
  • Harrison

    Member
    21 January 2010 at 9:13 am
    Originaly posted by tatie:

    Apa implikasinya ke SPT Badan nanti ?

    Implikasinya dapat dibiayakan 100% (dgn daftar nominatif) berarti mengurangi PPh badan terutang akhir tahun.

    Originaly posted by tatie:

    sedangkan yg tidak ada PPhnya apakah tdk dpt dipakai sbg pengurang penghasilan bruto ?

    contohnya seperti apa ? (diluar ps. 3 dan 4)

    Originaly posted by tatie:

    apakah insentif distributor / salesman distributor harus dipotong PPh & di daftar juga dlm daftar nominatif ?

    Insentif ke salesman termasuk dalam ps.3 dan atas insentif dipotong PPh…

    Originaly posted by tatie:

    4. Bagaimana dng discount tambahan atau promo yg dilakukan unutk menghabiskan stock di distributor krn exp date sdh dekat, atau hal lain ? apa terkena PPh juga,

    berupa barang tidak ada PPh..

    cmiiw

    Salam

  • Robby2009

    Member
    21 January 2010 at 9:20 am

    Ijin ikutan nambahin pertanyaan ya rekan tatie, apakah bila perusahaan memberikan sampel produk baru (lihat pasal 4), misalkan pemberian produk biskuit oleh SPG di Mal-mal.
    Bagaimana cara mencantumkan identitas penerima?
    Bagaimana cara membuat bukti potong?
    Trims.

  • Robby2009

    Member
    21 January 2010 at 9:27 am
    Originaly posted by harrison:

    Originaly posted by tatie:
    apakah insentif distributor / salesman distributor harus dipotong PPh & di daftar juga dlm daftar nominatif ?

    Insentif ke salesman termasuk dalam ps.3 dan atas insentif dipotong PPh…

    koreksi rekan harrison mestinya tidak termasuk dalam ps. 3 karena terkait lsg.

  • Harrison

    Member
    21 January 2010 at 9:27 am
    Originaly posted by robby2009:

    Bagaimana cara mencantumkan identitas penerima?
    Bagaimana cara membuat bukti potong?

    Tidak diatur di pasal 6-nya…hehehe..
    Berupa brg hanya mengurangi stock bonus/sample dan yg dibiayakan hanya harga pokoknya saja…

    salam

  • Tatie

    Member
    21 January 2010 at 9:31 am

    contohnya..semisal kita ada sponsorship dng pihak lain, dan biasanya mereka tdk mau dipotong pph..apa yg tdk di potong pph tetap bisa masuk di daftar nominatif ??

    jadi untuk insentif salesman distributor tidak termasuk biaya promosi ?? potong pphnya pph21 ? padahal jelas2 unutk mendongkrak penjualan.

    sedangkan untuk tambahan discount biasanya berupa potongan harga bukan barang yg diberikan diluar faktur penjualan, apa tetap kena pph ?

    tks

  • Tatie

    Member
    21 January 2010 at 9:35 am

    nanya lagi…kalau dikaitkan dng pasal 6, berarti daftar nominatif tidak akan sama dng total biaya promosi kita dong ?? karena ada yg tidak masuk dlm daftar tsb.

    jadi yg dibuat daftar itu semuanya atau hanya yg dipotong pph aja ? atau yg masuk dlm pasal 2 , mau ada atau tidak pphnya ??

  • Robby2009

    Member
    21 January 2010 at 9:37 am
    Originaly posted by harrison:

    Originaly posted by tatie:
    4. Bagaimana dng discount tambahan atau promo yg dilakukan unutk menghabiskan stock di distributor krn exp date sdh dekat, atau hal lain ? apa terkena PPh juga,

    berupa barang tidak ada PPh..

    Tambahan untuk discount dg syarat tercantum di Faktur Pajak, maka otomatis akan mengurangi omzet (bukan biaya), tapi kalau berupa pemberian barang atau sampel produk ini yg pasti harus dipungut PPN, tapi pertanyaan berikutnya apakah menjadi objek PPh bagi penerima, ini yg masih rancu.

  • Harrison

    Member
    21 January 2010 at 9:43 am
    Originaly posted by robby2009:

    koreksi rekan harrison mestinya tidak termasuk dalam ps. 3 karena terkait lsg.

    Insentive salesman diberikan biasanya apabila salesman tsb penjualannya telah mencapai suatu target tertentu baru mendapat insentif dr perusahaannya, contoh kegiatannya, umpama beli 2 dapat 1, yang menjadi beban promosi adalah barangnya dan insentive yg diterima (bila target tercapai) masuk perhitungan PPh 21 oleh perusahaannya.

    mungkin perlu diperjelas pengertian terkait ini seperti apa ya…?

    cmiiw

    salam

  • Tatie

    Member
    21 January 2010 at 9:45 am

    berkaitan dng pasal 4, pemberian brg berupa produk apa ini tdk termasuk juga dlm pasal 2 ? misalnya saja pemberian produk dlm rangka pengenalan produk baru , atau permberian produk dlm rangka sponsorship suatu event tertentu ??
    mohon masukannya

  • Harrison

    Member
    21 January 2010 at 10:03 am
    Originaly posted by robby2009:

    Tambahan untuk discount dg syarat tercantum di Faktur Pajak, maka otomatis akan mengurangi omzet (bukan biaya), tapi kalau berupa pemberian barang atau sampel produk ini yg pasti harus dipungut PPN, tapi pertanyaan berikutnya apakah menjadi objek PPh bagi penerima, ini yg masih rancu.

    dalam FPS tercantum brg jual dan brg bonus = total – discont = DPP–>PPN

    bagi penerima (wholeseler) brg bonus tsb juga diberikan ke pembeli akhir (brg tsb bukan objek PPh)….,

    yang saya rancu adalah (contoh) dlm kemasan brg konsumsi ada tertera promosi berupa uang didalamnya antara 5000 s/d 200.000,- yang langsung ke konsumen akhir..,

    cmiiw..
    salam

  • Robby2009

    Member
    21 January 2010 at 10:08 am

    Terkait koreksi dari saya adalah saya sangat setuju dg rekan harrison bahwa utk salesman dipotong PPh 21 dan tidak termasuk biaya promosi, tapi yg saya maksud adalah utk distributor ataupun salesman dari pihak distributor, maka hrs dipotong PPh 21/23 dan menjadi biaya promosi, krn terkait lsg. Sdgkan ps. 3 adalah negative list, shg maksud saya adalah tidak masuk dlm pasal ini, krn terkait lsg.
    cmiiw

  • Robby2009

    Member
    21 January 2010 at 10:16 am
    Originaly posted by harrison:

    bagi penerima (wholeseler) brg bonus tsb juga diberikan ke pembeli akhir (brg tsb bukan objek PPh)….,

    Kalau yg ini saya sependapat, tapi bgm bila sampel produk baru berupa obat-obatan yg diberikan kpd dokter (kan oleh dokter dapat dijual atau merupakan penghasilan).
    trims atas pencerahannya.

  • Harrison

    Member
    21 January 2010 at 10:22 am
    Originaly posted by tatie:

    berkaitan dng pasal 4, pemberian brg berupa produk apa ini tdk termasuk juga dlm pasal 2

    pasal 2 merupakan biaya (tenda, orgen tunggal, izin2, EO, dlsb) (pake daftar nominatif pemberi jasa)

    pasal 4 merupakan barang (yg dikeluarkan mengurangi stock bonus/sample) lebih simple masuk beban perhitungan HPP dari pada biaya brg promosi…

    Originaly posted by tatie:

    berarti daftar nominatif tidak akan sama dng total biaya promosi kita dong ?? karena ada yg tidak masuk dlm daftar tsb.

    Sepertinya begitu ya…, kalo dilihat yg hampir mendekati sama total nominatif + brg promosi = biaya promosi..

    CMIIW

    salam

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now