Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Dividen yang bukan objek pajak

  • Dividen yang bukan objek pajak

  • kazam

    Member
    20 January 2010 at 1:19 pm

    dear ortaxer sekalian,,,,
    saya ingin menanyakan mengenai dividen yang diambil dari cadangan laba ditahan dan mempunyai saham paling rendah 25% yang bukan menjadi objek pajak.
    Pertanyaannya, mengapa menurut akuntnsi pendapatan dividen tersebut dapat dijadikan penghasilan, sedangkan menurut perpajakan tidak. apa alasannya???

    bagaimana Logika nya, sehingga pendapatan dividen tersebut di atas merupakan bukan objek pajak dan dikeluarkan dari perhitungan laba fiskal..

    Terimakasih_

  • kazam

    Member
    20 January 2010 at 1:19 pm
  • Osra

    Member
    20 January 2010 at 1:27 pm

    Saudara Kazam….
    Jika perusahaan memiliki lebih dari 25 % saham perusahaan lain,otomatis perusahaan itu bukanlah pemilik saham minoritas dan memiliki kewenangan untuk mengatur laju perusahaan.
    Dan lagi,dividen yang dibagikan diambil dari cadangan laba ditahan yang merupakan hak dari pemilik modal.
    Mungkin ini salah satu penyebabnya.
    mohon tambahan dari rekan lain..

  • wendry

    Member
    20 January 2010 at 1:56 pm
    Originaly posted by kazam:

    bagaimana Logika nya, sehingga pendapatan dividen tersebut di atas merupakan bukan objek pajak dan dikeluarkan dari perhitungan laba fiskal..

    Dalam akuntansi komersial seluruh pendapatan merupakan penghasilan bagi perusahan. Sedangkan fiskal tidak semua pendapatan menjadi objek pajak penghasilan. Oleh karena itu dalam laporan keuangan fiskal terdapat beda tetap (permanent difference) dan Beda Waktu (timing diffrent). Salah satu nya pembagian deviden dibagikan yang berasal dari laba ditahan (retained earning) tidak menjadi objek pajak sepanjang dia memiliki saham paling rendah 25 %.

  • kazam

    Member
    22 January 2010 at 2:10 pm
    Originaly posted by wendry:

    Dan lagi,dividen yang dibagikan diambil dari cadangan laba ditahan yang merupakan hak dari pemilik modal.
    Mungkin ini salah satu penyebabnya

    apakah karena di ambil dari cadangan laba di tahan tersebut, maka nya terhadap pendapatan dividen tersebut di jadikan bukan objek pajak?
    apa alasannya?

  • junjungansitohang

    Member
    23 January 2010 at 11:46 pm

    salam rekan kazam..

    Originaly posted by kazam:

    dividen yang diambil dari cadangan laba ditahan dan mempunyai saham paling rendah 25% … bukan menjadi objek pajak…bagaimana Logika nya…

    rekan.. laba yg diperoleh dari tahun2x lalu oleh perusahaan sudah diitung pphnya, disetorkan ke kas negara di masing2x tahun diperolehnya. Gunggungan laba yang sudah dibersihkan dari unsur pajak ini yang menurut akuntansinya disebut pemupukan ato cadangan laba ditahan tentunya akan dibagikan kpd para ownernya dengan nama DIVIDEN. Para ownernya penerimanya dan bagi yang hanya berbentuk Badan serta kepemilikan sahamnya sebatas 25% ke bawah pembagiannya bukan merupakan objek pajak,regulasinya diatur o/ DJP pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh no 7 th 1983 berikut perubahannya

    Tapi bagaimana dengan sipenerima yang kepemilikannya 25% keatas?? tentu dikenakan pajak karena pembatasan persentase hanya sebatas kepemilikan 25% kebawah saja dan juga harus berberbentuk badan. regulasinya diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf f tarif pajaknya diatur dalam pasal 23 ayat 1a yaitu sebesar 15%.

    Akan tetapi si penerima dividen bukan terbatas pada badan, orang-orang pribadi juga ada didalamnya, untuk itu DJP mengatur di pasal 17 ayat 2c UU pph tsb bahwa si penerimanya dikenakan tarif pph sebesar 10% dan difinalkan..

    jadi.. logikanya :
    cadangan laba ditahan sudah bersih dari pajak, sehingga bg si penerimanya terbatas pada Badan dan kepemilikan sahamnya pd Perusahaan 25% kebawah [/u]bukan merupakan OBJEK PAJAK
    bagi yg menerimanya bukan badan dan kepemilikan bukan 25%[u]
    ke bawah maka merupakan Objek Pajak

    demikianlah…mudah2x an membantu…
    salam…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now