Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM TERLAMBAT BUAT FAKTUR PAJAK

  • TERLAMBAT BUAT FAKTUR PAJAK

     ecooce updated 14 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • herryj4j49

    Member
    19 January 2010 at 8:21 pm

    Hai bro, mau minta pendapat nih, misalkan kita terima faktur pajak masukan yg pembuatannya lebih dr akhir bln berikutnya, dianggap cacat gak yah ? Atau masih bisa dikreditkan Faktur pajak kita meskipun penjualnya terlambat buka faktur. Tolong dikasih dasar peraturannya jg kl ingat

  • herryj4j49

    Member
    19 January 2010 at 8:21 pm
  • ecooce

    Member
    19 January 2010 at 9:42 pm

    *PKP Pembeli dalam hal ini masih dapat mengkreditkan FTS tersebut jika keterlambatan pembutan FTS masih dalam tempo kurang dari 3 bulan dari batas akhir pembuatan/pernerbitan FTS seharusnya dibuat, tapi PKP Penjual yang menerbitkan FTS terlambat dari batas akhir yang ditentukan akan dikenakan sangsi sesuai pasal 14 ayat (4) UU No.6 tahun 1983 stdd UU No.16 tahun 2000 tentang KUP.

    *FTS dianggap tidak dibuat jika diterbitkan lebih dari 3 bulan dari batas akhir FTS tsb seharusnya dibuat.

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now