Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan BPHTB atas Bangunan yang dibangun sendiri

  • BPHTB atas Bangunan yang dibangun sendiri

  • Bilver

    Member
    12 June 2019 at 5:04 pm

    Salam Rekan,

    Saya ingin mengajukan pertanyaan terkait BPHTB, sejak tahun 2011 perusahaan memulai melakukan pembelian lahan berupa tanah tanpa bangunan, tetapi tidak langsung mengajukan pembayaran BPTHB terkait lahan yang dibeli. Kemudian perusahaan melakukan pembangunan seperti pabrik, kantor, mess, dll diatas lahan yang dibeli.

    Yang saya ingin tanyakan adalah mengenai bangunan yang dibangun sendiri diatas lahan/tanah kosong yang saya beli apakah juga dikenakan BPHTB atau cukup tanahnya saja yang dikenakan? Kalau dikenakan apa alasannya, bukankah bangunan itu tidak saya peroleh tetapi saya bangun sendiri.

    Mohon pencerahannya rekan. Terima Kasih

  • Bilver

    Member
    12 June 2019 at 5:04 pm
  • gu33333

    Member
    12 June 2019 at 6:00 pm
    Originaly posted by Bilver:

    Yang saya ingin tanyakan adalah mengenai bangunan yang dibangun sendiri diatas lahan/tanah kosong yang saya beli apakah juga dikenakan BPHTB atau cukup tanahnya saja yang dikenakan?

    cukup tanah saja yg sudah dibayar di awal, karena tidak ada pengalihan hak lagi..

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now