Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kewajiban Perpajakan NPWP Pusat dan Cabang

  • Kewajiban Perpajakan NPWP Pusat dan Cabang

     ezar updated 4 years, 9 months ago 5 Members · 13 Posts
  • van1234

    Member
    22 May 2019 at 11:33 am
  • van1234

    Member
    22 May 2019 at 11:33 am

    Dear Rekan,
    Mau bertanya apabila kondisi seperti ini:
    PT. X (non PKP) memiliki NPWP pusat dan cabang. PT. X mnyewa lokasi dgn alamat terdaftar di KPP cabang, lalu menerima invoice sewa dgn lampiran faktur pajak memakai NPWP pusat.
    Pertanyaannya,
    1. apabila PT. X melaporkan PPh Final atas sewa tersebut di NPWP cabang, apakah sdh benar? pdhl NPWP yg sesuai faktur pajak di NPWP pusat
    2. Kalau salah, dan ternyata seharusnya dilapor sesuai NPWP pusat, bagaimana dgn yg sdh dilaporkan sblmnya?

    Terima kasih, mohon pencerahannya…

  • eddy_20

    Member
    22 May 2019 at 3:28 pm
    Originaly posted by van1234:

    1. apabila PT. X melaporkan PPh Final atas sewa tersebut di NPWP cabang, apakah sdh benar? pdhl NPWP yg sesuai faktur pajak di NPWP pusat
    2. Kalau salah, dan ternyata seharusnya dilapor sesuai NPWP pusat, bagaimana dgn yg sdh dilaporkan sblmnya?

    Pencatatannya dilakukan oleh pusat atau cabang? jika cabang maka laporkan di SPT Cabang. Untuk FP minta dibatalkan saja kemudian buat dengan NPWP cabang.

    cmiiw

  • Onorus

    Member
    23 May 2019 at 8:10 am

    yg melakukan pembayaran siapa?
    kalo yg bayar sewa cabang, dilapor oleh cabang.
    Sdgkan FP yg menggunakan NPWP pusat, menurut sy tak ada masalah, toh perusahaan blm PKP.
    Kalo jadi temuan pegawai pajak, tinggal mengklarifikasi kalo sdh dilapor di cabang.

  • van1234

    Member
    23 May 2019 at 8:13 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Pencatatannya dilakukan oleh pusat atau cabang?

    pencatatan semua dilakukan di pusat sih rekan…

  • van1234

    Member
    23 May 2019 at 8:14 am

    sekarang kalau kondisinya begini rekan,

    NPWP pusat melakukan PBK seharusnya utk sewa tersebut di NPWP cabang, tetapi ternyata tidak memperhatikan sehinnga semuanya justru di PBK ke npwp pusat..

    lalu bagaimana ya rekan?

  • Munezio

    Member
    29 May 2019 at 11:03 am
    Originaly posted by van1234:

    Pertanyaannya,
    1. apabila PT. X melaporkan PPh Final atas sewa tersebut di NPWP cabang, apakah sdh benar? pdhl NPWP yg sesuai faktur pajak di NPWP pusat
    2. Kalau salah, dan ternyata seharusnya dilapor sesuai NPWP pusat, bagaimana dgn yg sdh dilaporkan sblmnya?

    bantu jawab
    1. lihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT), jika transaksi di cabang menimbulkan kewajiban pemotongan PPh maka dipotong menggunakan NPWP cabang, walaupun pembayaran dilakukan terpusat.
    2. kalau sudah terlanjur disetor dan dilaporkan di pusat, silahkan melakukan pembetulan di NPWP kantor pusat. selisih antara nilai SSP dan nilai SPT pembetulan dipindahbukukan saja.

  • eddy_20

    Member
    29 May 2019 at 3:46 pm
    Originaly posted by van1234:

    pencatatan semua dilakukan di pusat sih rekan

    lebih baik lapor di pusat saja.

    Originaly posted by munezio:

    1. lihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT), jika transaksi di cabang menimbulkan kewajiban pemotongan PPh maka dipotong menggunakan NPWP cabang, walaupun pembayaran dilakukan terpusat.

    Menurut saya, acuan utk mengatakan adanya kewajiban memotong atau memungut bukan dari SKT, tp tergantung dari transaksi yg dilakukan, bisa saja tdk ada centangan di SKT.

    cmiiw

  • Munezio

    Member
    3 June 2019 at 3:35 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Menurut saya, acuan utk mengatakan adanya kewajiban memotong atau memungut bukan dari SKT, tp tergantung dari transaksi yg dilakukan, bisa saja tdk ada centangan di SKT.

    cmiiw

    rekan eddy, pada prakteknya KPP cabang akan menegur WP dan kadang diwajibkan PBK bila kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) final dicentang di SKT cabang, tetapi atas transaksi cabang ber PPh Final dilapor dan disetor di pusat.

  • eddy_20

    Member
    10 June 2019 at 3:37 pm
    Originaly posted by munezio:

    rekan eddy, pada prakteknya KPP cabang akan menegur WP dan kadang diwajibkan PBK bila kewajiban PPh Pasal 4 ayat (2) final dicentang di SKT cabang, tetapi atas transaksi cabang ber PPh Final dilapor dan disetor di pusat.

    Rekan @munezio, saya punya contoh di SKT saya, disini saya terdaftar sbg industri & tdk dicentang pada PPh 22 & PPh 26. apakah jika saya membeli bahan2 hasil pertanian/perkebunan (belum diolah) tdk perlu potong PPh 22? apakah jika saya menambah karyawan WNA, saya tdk perlu potong PPh 26 dengan alasan tdk dicentang pada SKT?

    cmiiw

  • Munezio

    Member
    11 June 2019 at 2:29 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Rekan @munezio, saya punya contoh di SKT saya, disini saya terdaftar sbg industri & tdk dicentang pada PPh 22 & PPh 26. apakah jika saya membeli bahan2 hasil pertanian/perkebunan (belum diolah) tdk perlu potong PPh 22? apakah jika saya menambah karyawan WNA, saya tdk perlu potong PPh 26 dengan alasan tdk dicentang pada SKT?

    cmiiw

    rekan @eddy_20 bukan bermaksud yang lain, saya ambil dari pengalaman saya potong PPh Final atas sewa ruangan cabang kami di beberapa KPP di luar DKI. casenya sama dengan rekan @van1234. para AR meminta supaya PPh nya dilapor dan disetor sesuai wp terdaftar dan mereka meminta lihat kewajiban di SKT. Bila di SKT rekan eddy tidak ada centangan kewajiban pajak PPh 22 dan PPh 26 dan memiliki transaksi yang menimbulkan kewajiban PPh 22 atau 26 maka sebaiknya dikonsultasikan dulu ke AR.

    cmiiw

  • eddy_20

    Member
    12 June 2019 at 1:57 pm

    Oke rekan @munezio

  • ezar

    Member
    14 June 2019 at 9:55 am
    Originaly posted by van1234:

    2. Kalau salah, dan ternyata seharusnya dilapor sesuai NPWP pusat, bagaimana dgn yg sdh dilaporkan sblmnya?

    Asumsi saya, jika SPT PPh 4(2) Final atas persewaan tanah/bangunan sudah diterima oleh KPP, maka kemungkinan SKT si Cabang ada kewajiban setor dan lapor PPh 4(2).
    Mengenai FP a.n pusat, menurut saya tdk apa, toh pusat dan cabang blm PKP dan pembukuan dilakukan di pusat.
    Kalo menurut saya, jika cabang sudah ada NPWP maka objek pajak yg berkenaan dng si cabang tsb harus dilakukan di KPP terdaftar, sebab KPP si cabang kan juga mau dapat "omset" dari WP di daerah mereka…

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now