Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Perhitungan PPh 21 THR Lebaran

  • Perhitungan PPh 21 THR Lebaran

     Aplikasi Pajak updated 4 years, 10 months ago 10 Members · 25 Posts
  • nataliaadn

    Member
    20 May 2019 at 12:03 pm
  • nataliaadn

    Member
    20 May 2019 at 12:03 pm

    Siang kak 🙂
    saya mau bertanya. di perusahaan saya ada karyawan yang gajinya dihitung perhari, tapi tetap dibayar perbulan. nah gajinya tidak melebihi ptkp, jadi pph 21 nihil. nah untuk perhitungan thr, apa dikenakan pph 21 juga? dan cara menghitungnya bagaimana ya kak? terima kasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    20 May 2019 at 1:31 pm

    kalau THR + Gaji melebihi 4,5juta, maka terutang PPh 21. untuk perhitungannya bisa liat di lampiran 1 per 16 tahun 2016

  • eddy_20

    Member
    20 May 2019 at 2:00 pm
    Originaly posted by nataliaadn:

    di perusahaan saya ada karyawan yang gajinya dihitung perhari, tapi tetap dibayar perbulan. nah gajinya tidak melebihi ptkp, jadi pph 21 nihil. nah untuk perhitungan thr, apa dikenakan pph 21 juga? dan cara menghitungnya bagaimana ya kak?

    Jika penghasilan brutonya dibulan tsb + THR melebihi 4,5jt maka terutang PPh 21.

  • Ryan Septi

    Member
    21 May 2019 at 10:49 am
    Originaly posted by nataliaadn:

    Siang kak 🙂
    saya mau bertanya. di perusahaan saya ada karyawan yang gajinya dihitung perhari, tapi tetap dibayar perbulan. nah gajinya tidak melebihi ptkp, jadi pph 21 nihil. nah untuk perhitungan thr, apa dikenakan pph 21 juga? dan cara menghitungnya bagaimana ya kak? terima kasih

    Kalau penghasilan perhari (dalam satu bulan) + THR melebihi Rp 4.500.000 Maka penghasilanya terutang PPH 21. Jika dalam setahun penghasilan diatas PTKP maka Penghasilan bisa di hitung perbulan + THR x 12 bulan

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    21 May 2019 at 1:36 pm

    kalau kary harian tapi terima gajinya per bulan,tetap di hitung sama seperti kary bulanan lainnya.

    https://zulkarnaenhannan.blogspot.com/2019/05/cara -menghitung-jumlah-pph-21-terutang.html

  • MBV95

    Member
    21 May 2019 at 2:05 pm
    Originaly posted by Ryan Septi:

     Quote 21 May 2019 10:49
    Originaly posted by nataliaadn:
    Siang kak 🙂
    saya mau bertanya. di perusahaan saya ada karyawan yang gajinya dihitung perhari, tapi tetap dibayar perbulan. nah gajinya tidak melebihi ptkp, jadi pph 21 nihil. nah untuk perhitungan thr, apa dikenakan pph 21 juga? dan cara menghitungnya bagaimana ya kak? terima kasih

    Kalau penghasilan perhari (dalam satu bulan) + THR melebihi Rp 4.500.000 Maka penghasilanya terutang PPH 21. Jika dalam setahun penghasilan diatas PTKP maka Penghasilan bisa di hitung perbulan + THR x 12 bulan

    sedikit koreksi rekan ryan..
    Penghasilan yang bisa di hitung perbulan x 12 bulan + THR..

    Jadi penamaannya penghasilan yang disetahunkan ditambah THR..

    Demikian semoga bisa bermanfaat..

  • MBV95

    Member
    21 May 2019 at 2:07 pm
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

     Quote 21 May 2019 13:36
    kalau kary harian tapi terima gajinya per bulan,tetap di hitung sama seperti kary bulanan lainnya.

    https://zulkarnaenhannan.blogspot.com/2019/05/cara -menghitung-jumlah-pph-21-terutang.html

    penjelasan yang sangat jelas rekan…
    terimakasih atas infonya rekan

  • MBV95

    Member
    21 May 2019 at 2:10 pm
    Originaly posted by nataliaadn:

    Quote 20 May 2019 12:03
    Siang kak 🙂
    saya mau bertanya. di perusahaan saya ada karyawan yang gajinya dihitung perhari, tapi tetap dibayar perbulan. nah gajinya tidak melebihi ptkp, jadi pph 21 nihil. nah untuk perhitungan thr, apa dikenakan pph 21 juga? dan cara menghitungnya bagaimana ya kak? terima kasih

    perhitungan harian maupun bulanan kalau sistem pembayarannya tetap bulanan ya tetap dihitung sesuai dengan bulanan rekan…

    masuk dalam kategori karyawan tetap rekan..

    jadi untuk perhitungan thr nya penghasilan bulan tersebut disetahunkan terlebih dahulu kemudian ditambah THR kemudian dihitung PPh nya seperti biasa..

    sepengetahuan saya seperti itu..
    semoga tdk menyesatkan ya rekan..

  • eddy_20

    Member
    21 May 2019 at 3:45 pm
    Originaly posted by MBV95:

    masuk dalam kategori karyawan tetap rekan..

    Beda perhitungan PPh antara karyawan tetap dengan karyawan tdk tetap yg pembayarannya bulanan rekan, silahkan lihat di lampiran PER 16 tahun 2016.

    cmiiw

  • gu33333

    Member
    21 May 2019 at 5:43 pm
    Originaly posted by MBV95:

    perhitungan harian maupun bulanan kalau sistem pembayarannya tetap bulanan ya tetap dihitung sesuai dengan bulanan rekan…

    masuk dalam kategori karyawan tetap rekan..

    Setuju Rekan, bisa masuk sbg golongan karyawan tetap dlm perhitungan pph 21

    Salam

  • ivanchin

    Member
    22 May 2019 at 9:29 am

    karyawan harian di bayar bulanan berbeda perhitungan pph 21 dengan karyawan tetap, bedanya tidak ada pengurang biaya jabatan, selebihnya sama

  • gu33333

    Member
    22 May 2019 at 9:49 am
    Originaly posted by ivanchin:

    karyawan harian di bayar bulanan berbeda perhitungan pph 21 dengan karyawan tetap

    252/PMK.03/2008

    Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

    Memang beda kalau pengertian karyawan harian disamakan dgn pegawai tidak tetap.

    Kalau mengacu ke pengertian peg tetap menurut PMK di atas, karyawan harian yg dibayarkan bulanan bisa masuk ke pengertian peg tetap karena ada bekerja full time dan berdasar kontrak.

    Salam

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    22 May 2019 at 1:42 pm

    ini yaa saya kutip lampiran PER-16/PJ/2016, point II. a

    . Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang
    Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan:

    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) PPh
    atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus
    dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

  • eddy_20

    Member
    22 May 2019 at 2:52 pm
    Originaly posted by gu33333:

    Kalau mengacu ke pengertian peg tetap menurut PMK di atas, karyawan harian yg dibayarkan bulanan bisa masuk ke pengertian peg tetap karena ada bekerja full time dan berdasar kontrak.

    Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
    Coba pahami kembali rekan pertanyaan diatas :

    Originaly posted by nataliaadn:

    di perusahaan saya ada karyawan yang gajinya dihitung perhari, tapi tetap dibayar perbulan.

    Ini termasuk kategori pegawai tdk tetap/pegawai harian, hanya saja pembayarannya dilakukan secara bulanan. Lihat di lampiran PER 16 tahun 2016 juga ada contoh perhitungannya untuk pegawai harian yg pembayarannya secara bulanan.
    Lagipula kalau melihat pengertian yg rekan berikan tentang pegawai tetap, sudah jelas tdk termasuk karena penghasilannya aja tdk teratur (tergantung dia bekerja atau tdk).

    cmiiw

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now