• Invoice dari luar negeri

  • pipik12

    Member
    22 April 2019 at 4:09 pm
  • pipik12

    Member
    22 April 2019 at 4:09 pm

    Dear Rekan-rekan senior, mohon advice!

    saya terima tagihan invoice dari Australia dalam mata uang IDR 100.000.000, namun di dalam invoicenya tidak ada PPNnya, yang saya mau tanyakan gimana perlakuan PPNnya, perlukah kita tanggung PPNnya, dan mohon peraturan pendukungnya.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 April 2019 at 4:55 pm

    tagihan apa?? jasa?? kalau jasa memang terutang PPNJLN 10% dari nilai invoice

  • pipik12

    Member
    22 April 2019 at 4:57 pm

    tagihan atas jasa (project JORC Resource & Reserve), outputnya nanti dokumen.
    mohon advicenya rekan, gimana mekanisme pembayaran PPN sendiri atas jasa impor luar negeri ini

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    23 April 2019 at 9:44 am
    Originaly posted by pipik12:

    tagihan atas jasa (project JORC Resource & Reserve), outputnya nanti dokumen.
    mohon advicenya rekan, gimana mekanisme pembayaran PPN sendiri atas jasa impor luar negeri ini

    PPNJLN tinggal bikin di ebilling saja kodenya 411211 102 tulis namanya nama perusahaan LN namun NPWP nya 00.000.000.0-xxx.000. xxx itu sesuai kode KPP rekan.

  • pipik12

    Member
    2 May 2019 at 1:34 pm

    Terima kasih banyak rekan atas informasinya.

  • Mesia

    Member
    3 March 2020 at 10:57 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    tagihan apa?? jasa?? kalau jasa memang terutang PPNJLN 10% dari nilai invoice

    Maap Pak, Mau tanya. kalo invoice barang?
    pembelian dr luar negri apa masi kena ppn terhutang?
    Jika Ia, yg PIB itu ppn barang tersebutkah atau beda lagi?
    kalo hal seperti ini vendor luar negri harus buat form DGT kah?
    apa hanya penjualan jasa luar negri saja yg harus buat form DGT?

    Terima kasih Pak.
    mohon pencerahannya.

  • benjoe

    Member
    4 March 2020 at 8:46 am

    Kalo atas impor barang, ketika barang sudah masuk bea cukai, akan sekaligus dilakukan pembayaran pajaknya, termasuk PPN Impor.

    PPN yang telah disetor dan tercantum dalam PIB yang sudah divalidasi bea cukai itu nantinya bisa dikreditkan oleh penerima barang di SPT PPN.

    Form DGT itu dibuat dalam kaitannya dengan pemotongan PPh 26, dimana jika ingin menggunakan tarif P3B (tax treaty) mesti dilampirkan dengan Form DGT. Jadi tidak ada hubungannya dengan PPN.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now