Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Langkah Praktis Bayar Pajak Kendaraan Dengan Fasilitas e-Samsat

  • Langkah Praktis Bayar Pajak Kendaraan Dengan Fasilitas e-Samsat

     jon1201 updated 4 years, 11 months ago 9 Members · 10 Posts
  • jaka_sembung

    Member
    11 April 2019 at 3:06 pm
  • jaka_sembung

    Member
    11 April 2019 at 3:06 pm

    JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat seluruh Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor, kini lebih mudah ketika membayar pajak tahunan. Sebab, fasilitias e-samsat sudah terintegrasi dengan bisa dimanfaatkan oleh pemilik mobil dan sepeda motor.

    Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irejen Pol Refdi Andri menjelaskan, masyarakat yang menggunakan layanan ini akan dibuat lebih praktis ketika membayar pajak kendaraan. Sebab, tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat di wilayah masing-masing.

    "Jadi prosesnya ini kita buat mudah agar masyarakat mau beralih menggunakan e-samsat yang sudah bisa diakses secara nasional ini," ujar Refdi ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

    Berikut mekanisme bayar pajak secara online

    – Mengisi data pada aplikasi Samsat Online Nasional Data yang diisi seperti NRKB (no.registrasi), NIK (KTP), No. Rangka Kendaraan, Nomor Telepon, hingga alamat email.

    – Sistem Memverifikasi Data Apabila data dianggap valid, maka akan tampil data pemilik kendaraan tersebut.

    – Hasil Penetapan Pajak Secara otomatis akan keluar besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut

    – Mendapatkan Notifikasi Pemohon akan mendapatkan notifikasi secara elektronik dan kode pembayaran atau rincian pembayaran pajak. Berlaku selama 2 jam, jika tidak melakukan pembayaran maka sistem akan tertutup tagihan tersebut tidak akan berlaku lagi.

    – Pembayaran Wajib pajak itu melakukan pembayaran melalui ATM atau di Bank terdekat (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, Permata, BCA, CIMB Niaga dan lain-lain), atau bisa juga melalui internet banking. Pembayaran disesuaikan dengan jumlah yang tertera pada notifikasi sebelumnya.

    – Bukti Pembayaran Setelah selesai melakukan pembayaran, maka pemohon tersebut akan mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak melalui email. Bukti tersebut berlaku selama 30 hari, terhitung sejak hari pertama dikirim.

    – Pengiriman Stiker Pengesahan Selanjutnya, stiker pengesahan akan dikirim ke pemilik mobil yang sesuai dengan alamat yang tertera di STNK.

    "Aplikasi itu sudah bisa diunduh oleh pengguna ponsel berbasis android atau iPhone," ucap Refdi.

    Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2019/04/11/122500 715/berikut-mekanisme-bayar-pajak-kendaraan-secara -online

  • daudjr

    Member
    11 April 2019 at 3:07 pm

    e-Samsat ini berlaku untuk seluruh Indonesia kah?

  • papsi_pap

    Member
    11 April 2019 at 3:08 pm

    mantappppp, semakin mudah bayar pajak kendaraan.
    terus kalau yg sudah lama gak byr pajak, pengenaan sanksi bagaimana yaa? apakah terdeteksi dengan fasilitas tersebut?

  • yabufuu

    Member
    11 April 2019 at 3:22 pm

    Wah sangat membantu bagi orang perantauan macam saya.

  • Badrudin08

    Member
    12 April 2019 at 11:18 am

    sayang nya apps nya belum matang, mungkin seiring berjalannya waktu bisa lebih matang

  • Rachmi Aulia

    Member
    15 April 2019 at 11:26 am

    aku mau tanya. motor aku kan dari semarang waktu itu belinya bekas jdi masih atas nama yang punya motor, aku kirim motornya ke Jakarta krn aku dapat kerja di jakarta tapi tidak aku mutasi pindah ke jakarta atau balik nama ke atas nama aku. kemarin STNKnya mati aku belum bisa ke semarang. kalau misalnya aku bayar lewat aplikasi E.samsat apa jatuhnya ke alamat yang punya motor atau ke kantor samsat semarang?

  • Robotman

    Member
    15 April 2019 at 11:29 am

    Ini gak seluruh Indonesia, contoh lampung belum bisa. Semoga segera bisa seluruh Indosesia.

  • tomjon

    Member
    15 April 2019 at 8:07 pm

    mantaaap , mengurangi pajak yang tidak resmi… heheheeee

  • jon1201

    Member
    22 April 2019 at 9:36 am

    Tidak semua rekan, Sudah ada untuk Wilayah Provinsi Tertentu Saja, contoh : Jawa barat, Jawa tengah, DKI Jakrta dll.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now