Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Kemenkeu Rilis Aturan Mengenai BUT, Google Cs Bakal Kena Pajak?

  • Kemenkeu Rilis Aturan Mengenai BUT, Google Cs Bakal Kena Pajak?

     tomjon updated 5 years ago 7 Members · 8 Posts
  • dianarahmasari

    Member
    9 April 2019 at 2:14 am
  • dianarahmasari

    Member
    9 April 2019 at 2:14 am

    JAKARTA – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru kepastian pajak terhadap over the top (OTT) asing yang beroperasi di Indonesia terhitung mulai 1 April 2019.

    Selama ini, keberadaan OTT asing dianggap hanya mengambil keuntungan dari pasar dalam negeri tanpa dikenakan kewajiban perpajakan seperti korporasi pada umumnya.

    “PMK ini dikeluarkan seiring dengan meningkatnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Senin (8/4/2019).

    Menurut Hestu, untuk memungut pajak dari OTT asing seperti Google, Facebook atau platform lainnya diperlukan kepastian hukum. Artinya, PMK No. 35/PMK.03/2019 akan mempertegas dua hal yakni pertama mengenai kepastian hukum bagi orang pribadi atau badan asing yang berusaha melalui BUT di Indonesia. Dan kedua, PMK memperjelas undang-undang pajak penghasilan (PPh) mengenai penentuan BUT.

    Dia menuturkan, PMK ini untuk memberi penegasan sehingga ada panduan yang jelas bagi masyarakat, badan asing, maupun petugas pajak di lapangan. "Itu sebenarnya bukan hal yang baru, hanya menjelaskan apa yang sudah ada di UU saja dalam bentuk PMK yang lebih detail lagi," ujarnya.

    Adapun poin penting PMK baru tersebut adalah penegasan untuk:

    – Perusahaan asing yang secara fisik berpusat di negara lain tapi bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia, tetap menjadi objek pajak.

    – Orang pribadi, asing atau badan usaha asing wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

    – Tempat usaha BUT mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas, instalasi, mesih atau peralatan otomatis yang digunakan oleh pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha melalui internet.

    Hestu menerangkan, perusahaan seperti Google maupun Facebook perlu diindetifikasi mengenai data penghasilannya. Pasalnya, dalam beleid itu terdapat aturan di mana jika perusahan asing yang BUT memiliki penghasilan besar, maka bisa dikenakan pajak.

    Menurut pengamat pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, ruang lingkup aturan ini telah memberikan suatu kepastian hukum terhadap penentuan BUT yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU Pajak Penghasilan.

    “Sehingga ke depannya dapat mendukung iklim investasi asing yang baik di Indonesia,” ujarnya.

    Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia dengan menimbang model usaha yang melibatkan subjek pajak luar negeri.

    Sementara itu, pendaftaran NPWP juga dinilai sesuai dengan dasar hukum Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) serta ketentuan yang tertulis dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara/yurisdiksi mitra.

    Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu mengatakan, PMK yang mengatur Penentuan BUT merupakan salah satu peraturan yang didorong oleh Kominfo. Dia menilai, dengan aturan ini maka perusahaan dengan platform media sosial dan digital bisa lebih dipantau keberadaannya di Tanah Air.

    “Platform media sosial ini sangat rentan terhadap ujaran kebencian dan berpotensi mengganggu keamanan negara. Sejak awal aturan ini didorong juga oleh Kominfo sebagai dasar adanya kantor perwakilan di tanah air,” ujarnya.

    Dia meyakini perusahaan berbasis media sosial dan digital sudah mengantisipasi aturan ini dan siap bekerjasama dengan pemerintah. “Saya kira mereka sudah antisipasi ya. Sehingga tidak akan ada masalah nantinya, karena perjuangan lahirnya aturan ini dilakukan sejak lima tahun silam,” ujarnya.

    Setu mengakui, PMK ini akan memberikan keuntungan dari sisi penambahan potensial wajib pajak baru. Sedangkan bagi Kominfo, keberadaan kantor perwakilan perusahaan seperti ini bisa memudahkan pemantauan dan komunikasi terkait penggunanya di masyarakat.

    “Jadi setiap kali ada aduan, ujaran kebencian atau potensi gangguan keamanan, pemantauan dan komunikasinya bisa lebih mudah,” ujarnya.

    Sumber: https://economy.okezone.com/read/2019/04/08/20/204 0446/wajib-miliki-npwp-google-cs-kini-sulit-berkel it-dari-pajak?page=2

  • almirasabrina

    Member
    9 April 2019 at 2:25 am

    Jadi ikut penasaran saya mba untuk over the top itu pemerintah berani kenakan paajka taau tidak

  • abdulmukti

    Member
    9 April 2019 at 2:27 am

    Mantep nih, ayolah gas terus, ngejar pajak itu harus lebih tegas ke OTT itu aja, kalo ke WPDN jangan tegas tegas ya huhuhu

  • Bung Rizal

    Member
    9 April 2019 at 2:39 am

    setuju rekan abdulmukti

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    10 April 2019 at 1:38 am

    sepakat saya aturan ini..ini bukan soal nilai rupiah dari hasil pajaknya saja.tapi ini hal yg substansial adalah soal kedaulatan negara. setiap hasil usaha yg di lakukan oleh orang luar di dalam negeri harus memberi manfaat untuk negara & rakyat Indonesia.

  • jajamiharja

    Member
    11 April 2019 at 2:04 am
    Originaly posted by zulkarnaen abdul hannan:

    ini bukan soal nilai rupiah dari hasil pajaknya saja.tapi ini hal yg substansial adalah soal kedaulatan negara.

    ini yang perlu di highlight ya sepkat sama rekan zulkarnaen

  • tomjon

    Member
    15 April 2019 at 8:12 pm

    setuju… oh yah bagaimana dengan pengguna medsos, apa kena pajak juga ….

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now