• PP 23 Tahun 2018

     Mertakurniawan updated 4 years, 9 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Mertakurniawan

    Member
    25 March 2019 at 3:45 am

    Selamat pagi rekan ortax.
    Saya ingin tanya terkait dengan PP 23 Tahun 2018
    1. Apakah wajib pajak yang memanfaatkan tarif final PP 23 wajib melakukan pembukuan? atau bisa hanya dengan pencatatan?
    2. Lalu wajib pajak yang memanfaatkan tarif final PP 23 ini, apakah melaporkan SPT Masa setiap bulan?
    3. Alternatif lain bagi WP yang omzet nya dibawah 4,8M selain menggunakan PP 23 ini, yaitu dengan tarif pph pada umumnya sesuai pada uu pph pasal 17 ayat 1 untuk WP OP, apakah benar rekan?
    4. lalu jika WP memilih alternatif menggunakan tarif umum, itu Dasar Pengenaan Pajak nya dari apa rekan? seperti biasakah dari Pengahasilan bruto dikurangi PTKP?

    Terimakasih 🙂

  • Mertakurniawan

    Member
    25 March 2019 at 3:45 am
  • eddy_20

    Member
    25 March 2019 at 4:06 am
    Originaly posted by Mertakurniawan:

    1. Apakah wajib pajak yang memanfaatkan tarif final PP 23 wajib melakukan pembukuan? atau bisa hanya dengan pencatatan?

    Utk WPOP bisa hanya menggunakan pencatatan.

    Originaly posted by Mertakurniawan:

    2. Lalu wajib pajak yang memanfaatkan tarif final PP 23 ini, apakah melaporkan SPT Masa setiap bulan?

    SPT masa itu ada bnyak jenisnya rekan, ini SPT masa apa yg dimaksud?
    Jika maksudnya PPh final 0,5% maka tidak perlu dilaporkan, hanya perlu dibayarkan saja PPh nya. Jika sudah dipotong lawan transaksi juga tdk perlu setorkan lagi.

    Originaly posted by Mertakurniawan:

    3. Alternatif lain bagi WP yang omzet nya dibawah 4,8M selain menggunakan PP 23 ini, yaitu dengan tarif pph pada umumnya sesuai pada uu pph pasal 17 ayat 1 untuk WP OP, apakah benar rekan?

    Iya, boleh memilih apakah mau PPh final atau PPh tarif umum

    Originaly posted by Mertakurniawan:

    4. lalu jika WP memilih alternatif menggunakan tarif umum, itu Dasar Pengenaan Pajak nya dari apa rekan? seperti biasakah dari Pengahasilan bruto dikurangi PTKP?

    DPP diambil dari bruto x norma.
    setelah didapat nettonya maka dapat dikurangkan dngan PTKP.

    cmiiw

  • kembuU

    Member
    26 March 2019 at 4:22 am

    Mau tanya tentang surat keterangan pemotongan PP 23, kebetulan perusahaan saya di tahun 2018 sudah memiliki surat keterangan untuk pemotongan pp 23 yg 0.5%, tapi di tahun 2019, surat keterangan tsb baru keluar di bulan maret 2019 karena bulan januari sampai februari saya masih proses pengajuan. Apakah transaksi bulan januari – februari saya masih bisa menggunakan pp 23 seperti tahun lalu ? kebetulan omzet perusahaan masih dibawah 4.8 milyar setahun. Terima kasih

  • eddy_20

    Member
    26 March 2019 at 8:22 am
    Originaly posted by kembuU:

    kebetulan perusahaan saya di tahun 2018 sudah memiliki surat keterangan untuk pemotongan pp 23 yg 0.5%

    apakah SKet yg diterima di 2018 memiliki batas waktu hanya sampai 31 des 2018 atau tdk?

  • Mertakurniawan

    Member
    21 July 2019 at 11:58 am

    Lalu apakah bisa WPOP, mengajukan diri untuk berhenti menggunakan PP No.23 dan memilih tarif umum sesuai UU PPh, jika kondisinya dipertengahan jalan?
    Mohon jawabannya rekan2 🙂

  • Rain14

    Member
    21 July 2019 at 10:56 pm

    bisa rekan, ajukan saja ke kpp

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now