Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT Istri Sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT)

  • SPT Istri Sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT)

     Sidabutar78 updated 5 years ago 7 Members · 14 Posts
  • lairl

    Member
    22 March 2019 at 2:11 am

    Dear Rekan,

    teman ku adalah seorang istri, sejak 2018 sudah tidak memperoleh penghasilan.
    Dari hasil kerja tahun2 sebelumnya mempunyai beberapa harta, dan sejak pertengahan 2018 mempunya hutang(pembayaran utang melalui dana bulanan yang di berikan oleh suami (karyawan).
    SPT Tahun 2017 SPT 1770S Kurang Bayar.

    untuk SPT Istri apakah :

    1. SPT 1770 SS dengan menyebutkan total harta ?

    2.SPT 1770 S gabung dengan suami dengan penghasilan Rp.0 ?

    mohon dicerahkan…..

  • lairl

    Member
    22 March 2019 at 2:11 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    22 March 2019 at 2:40 am
    Originaly posted by lairl:

    2.SPT 1770 S gabung dengan suami dengan penghasilan Rp.0 ?

    iya.. kalau NPWP nya gabung suami, gak usah isi apa2.. cukup penghasilan suami saja apabila istri tidak ada penghasilan

  • eddy_20

    Member
    22 March 2019 at 2:51 am

    Apakah masing2 memiliki NPWP ?
    Apakah tahun2 sebelumnya tdk ada melaporkan SPT Tahunan & tdk melaporkan hartanya di SPT?

  • lairl

    Member
    22 March 2019 at 3:31 am

    NPWP terpisah, SPT 2017 terdapat kurang bayar, sejak 01 Januari 2018 sudah tidak punya penghasilan

  • eddy_20

    Member
    22 March 2019 at 9:14 am

    Menurut saya, di SPT Tahunan 2018 istri (tdk berpenghasilan) anggap ada terima uang dari suami & akan dicatat di bagian penghasilan bukan objek pajak.

  • lairl

    Member
    25 March 2019 at 4:03 am
    Originaly posted by eddy_20:

    22 Mar 2019 09:14

    Menurut saya, di SPT Tahunan 2018 istri (tdk berpenghasilan) anggap ada terima uang dari suami & akan dicatat di bagian penghasilan bukan objek pajak.

    apakah cukup menggunaan 1770SS

  • eddy_20

    Member
    25 March 2019 at 4:08 am
    Originaly posted by lairl:

    apakah cukup menggunaan 1770SS

    SPT 1770_SS tdk mendukung untuk status PH/MT

  • chandra Hie

    Member
    27 March 2019 at 4:03 am

    Hi Gan,

    mau nanya kalau terlambat buka invoice, apakah dikenakan sanksi.

    contoh : ada transaksi bulan Januari 2019, tapi baru di terbitkan invoice-nya.

    Tks.

  • tandra

    Member
    27 March 2019 at 11:01 am

    Kalau kurang bayar di SPT tahun 2017, berarti ada angsuran bulanan (kredit pajak) untuk tahun 2018. Opini rekan eddy_20 bisa dipakai untuk membuat nihil laporan SPT 2018.

    Opini saya tetap 1770S karena istri masih memiliki harta yang suatu saat dijual masuk dalam PPh Final.

  • eddy_20

    Member
    28 March 2019 at 3:37 am
    Originaly posted by tandra:

    Kalau kurang bayar di SPT tahun 2017, berarti ada angsuran bulanan (kredit pajak) untuk tahun 2018. Opini rekan eddy_20 bisa dipakai untuk membuat nihil laporan SPT 2018.

    Opini saya tetap 1770S karena istri masih memiliki harta yang suatu saat dijual masuk dalam PPh Final.

    Maaf rekan, maksudnya opini saya yg mana ya, sepertinya tdk ada.

    cmiiw

  • lairl

    Member
    28 March 2019 at 10:00 am
    Originaly posted by tandra:

    Kalau kurang bayar di SPT tahun 2017, berarti ada angsuran bulanan (kredit pajak) untuk tahun 2018. Opini rekan eddy_20 bisa dipakai untuk membuat nihil laporan SPT 2018.

    tidak ada PPh pasal 25 alias Rp.0

    ketika eFiling dengan 1770S, saat verifikasi keluar pesan SPT anda tidak lengkap :
    +Harta tidak lengkap (mengambil data tahun sebelumnya, tidak ada harta tambahan)
    +bukti pemotongandari pemberi kerja (2018 tidak bekerja)
    +Daftar harta,utang semua kolom harus teris (semua mengikuti tahun sebelumnya
    +kode kolom harta tidak sesuai (mengambil data tahun sebelumnya)
    +Kode kolom hutang tidak sesuai (mengambil data tahun sebelumnya)

  • jekday

    Member
    29 March 2019 at 2:03 am

    Form SPT 1770SS dan 1770S Harus memiliki bukti potong A1. kalau tidak ada lapor efilling ditolak dengan dasar dokumen tidak lengkap.

    karena sudah terdaftar efilling, maka lapor harus via efilling. saya ragu apakah bisa kalau lsg dateng ke kpp. tapi anda bisa coba kalo langkah dibawah terlalu ribet.
    Karena istri tidak bekerja maka form SPT yang digunakan adalah SPT 1770.
    1.untuk efilling, harus instal program espt 1770. input data harta, kewajiban per 31 desember 2018 di program espt. tidak perlu input penghasilan. karena memang tidak memiliki penghasilan.
    2. buat csv dari program, dan cetak spt induk.
    3. ttd spt induk.
    4 buat surat pernyataan sebagai ibu rumah tangga dan tidak bekerja. penghasilan hanya dari suami.
    5. masuk ke efilling, upload csv dan pdf (spt induk dan surat pernyataan)

    kembali lagi, kalo susa dateng ke kpp bawa surat pernyataan dan form spt 1770 + surat pernyataan. siapa tau bisa.

    thx

  • Sidabutar78

    Member
    29 March 2019 at 3:31 am

    Jika kita sudah resign pertengahan 2017 tapi sudah jadi IRT, dan kita masih punya efin, apakah wajib lapor SPT? jika pake efin, apakah surat resign kita lampirkan? dan kita masih ingin punya NPWP, krn apa2 nti ditanyakan NPWP bahkan buka rekeningpun ditanya.

    Bagaimana seharusnya?

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now