Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › asas pemungutan pajak
asas pemungutan pajak
mohon bantuan rekan2 ortax
Asas pemungutan pajak negara A adalah asas domisili. jika ada artis luar negeri yang mengadakan konser di negara A itu, apakah artis tersebut dikenakan PPh 21? dasar pengenaan pajak nya dihitung dari total pendapatan hasil penjualan tiketnya ya?- Originaly posted by chickenkatsu:
Asas pemungutan pajak negara A adalah asas domisili. jika ada artis luar negeri yang mengadakan konser di negara A itu, apakah artis tersebut dikenakan PPh 21? dasar pengenaan pajak nya dihitung dari total pendapatan hasil penjualan tiketnya ya?
Negara A memakai "istilah" PPh 21? Berarti negara A itu Indonesia dan berdasarkan UU PPh, memang INA menggunakan asas domisili, dengan demikian dipotong PPh Ps 26
mm..PPh pasal 26 ini dikenakan pd total pendapatan yg diperoleh dr tket yg terjual ya?
- Originaly posted by begawan5060:
Negara A memakai "istilah" PPh 21? Berarti negara A itu Indonesia dan berdasarkan UU PPh, memang INA menggunakan asas domisili, dengan demikian dipotong PPh Ps 26
Kesimpulan yg jitu. Salut rekan begawan.
Sekedar tambahan saja, kalau artis dari luar negri, artinya adalah subyek pajak luar negri (bila tinggal di INA tidak lebih dari 183 hari).
PPh ps 26 setahuku dikenakan terhadap honor artis tsb, bukan dari tiket yg terjual.
Salam, CMIIW. - Originaly posted by begawan5060:
Negara A memakai "istilah" PPh 21? Berarti negara A itu Indonesia dan berdasarkan UU PPh, memang INA menggunakan asas domisili, dengan demikian dipotong PPh Ps 26
sangat sependapat
Originaly posted by robby2009:PPh ps 26 setahuku dikenakan terhadap honor artis tsb, bukan dari tiket yg terjual.
sangat sependapat
Salam
ok..
terima kasih atas bntuan rekan2 ortax semua..