Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › (help)GROSS UP PAJAK
(help)GROSS UP PAJAK
maaf bu/pak, saya butuh rumusan pajak untuk diaplikasikan kedalam excell, kalau aplikasi yang disediakan disini rumusnya tidak bisa saya kopi pak….
untuk gross up pajaknya….saya sgt membutuhkan itu pak
makasih sesudahnya
Anda bisa baca buku Pelaporan Pajak Penghasilan karangan Gustian Djuanda Gramedia rumus disesuaikan dg PTKP baru
itu buku karangan anda ya pak gustian….cocok namnya pak..tetapi dibuku itu memuat cara manual membuat rumusan tunjangan pph 21 gross up pak
Perhitungan PPh21 gross up pake aja program ESPT PPh 21, bisa didown load di ortax ini
- Originaly posted by tsany:
tu buku karangan anda ya pak gustian….cocok namnya pak..tetapi dibuku itu memuat cara manual membuat rumusan tunjangan pph 21 gross up pak
Ya ada rumus manualnya hanya perlu disesuaikan
- Originaly posted by Sugito:
Perhitungan PPh21 gross up pake aja program ESPT PPh 21, bisa didown load di ortax ini
yah mmg bisa, tapi saya membutuhkan rumus manualnya…kalo di espt kan itu otomatis pak…thx infonya
Skema penghitungan PPh Pasal 21 gross up :
Penghasilan = a
Tunjangan PPh = 1.000,00
Jumlah Penghasilan Bruto = (1.000,00 + a)
Penguran Penghasilan Bruto = b
Jumlah Penghasilan Neto = (1.000,00 + a – b)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = c
Penghasilan Kena Pajak = (1.000,00 + a – b – c)
PPh terutang = 1.000,00Formula/rumus gross up PPh Pasal 21 atas pegawai tetap
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh baru) terbagi dalam 4 lapisan kena pajak, sesuai dengan lapisan tarif yang terdapat dalam pasal 17 ayat (1) huruf a, dapat dijabarkan formula gross up PPh pasal 21, sebagai berikut :Lapisan 1 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 1 sd. Rp. 47.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0Lapisan 2 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 47.500.000 sd. Rp. 217.500.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 47.500.000) x 15/85 + Rp. 2.500.000Lapisan 3 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = Rp. 217.500.000 sd. Rp. 405.000.000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 217.500.000) x 25/75 + Rp. 32.500.000Lapisan 4 :
Untuk Penghasilan Kena Pajak = di atas Rp. 405000000
Tunjangan PPh = (PKP setahun – Rp. 405.000.000) x 30/70 + Rp. 95.000.000Contoh penggunaan :
Badu (K/0) pegawai tetap dengan gaji sebesar Rp. 10.000.000,00 sebulan (take home pay). Berapa tunjangan pajak yang harus diberikan, sehingga take home pay tetap sebesar Rp. 5.000.000,00
Jawab (Jamsostek diabaikan) :
Penghasilan bruto setahun = Rp. 120.000.000,00
Biaya Jabatan = Rp. 6.000.000,00
Penghasilan Neto setahun = Rp. 114.000.000,00
PTKP (K/0) = Rp. 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 96.840.000,00 (termasuk dalam lapisan 2)
Tunjangan PPh/PPh terutang = (96.840.000,00 – 47.500.000,00) X 15/85 + 2.500.000,00
= Rp. 11.207,059,00Pengujian :
Penghasilan = Rp. 120.000.000,00
Tunjangan PPh = Rp. 11,207,059,00
Jumlah Ph Bruto setahun = Rp. 131.207.059,00
Biaya Jabatan = Rp. 6.000.000,00
Penghasilan Neto setahun = Rp. 125.207.059,00
PTKP (K/0) = Rp. 17.160.000,00
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 108.047.059,00
Tunjangan PPh/PPh terutang = Rp. 11.207.050,00Namun demikian, rumus manual tersebut terdapat selisih, karena adanya pembulatan kebawah dalam ribuan rupiah dalam penerapan tarip.
Lebih akurat menggunakan â€iteration†dalam formula Ms Excell.- Originaly posted by tsany:
Ya ada rumus manualnya hanya perlu disesuaikan
apnya yang disesuaikan pak?tarif terbarunya atau apa pak…mohon penjeasannya
- Originaly posted by tsany:
Namun demikian, rumus manual tersebut terdapat selisih, karena adanya pembulatan kebawah dalam ribuan rupiah dalam penerapan tarip.
Lebih akurat menggunakan â€iteration†dalam formula Ms Excell.mas begawan…ini yang dimaksud iretation itu apa ya?dan ada tutorialnya tidak?saya soalnya agak membutuhkan rumusan ini mas…terkait dgn pekerjaan kantor…thx…
- Originaly posted by begawan5060:
Namun demikian, rumus manual tersebut terdapat selisih, karena adanya pembulatan kebawah dalam ribuan rupiah dalam penerapan tarip.
Lebih akurat menggunakan â€iteration†dalam formula Ms Excell.saya setuju.. cuma gk efektif untuk perusahaan yang memiliki karyawan yang banyak, krn mesti di iterasi satu persatu dan bisa sampai 3 – 5 x iterasi…
- Originaly posted by ewed:
saya setuju.. cuma gk efektif untuk perusahaan yang memiliki karyawan yang banyak, krn mesti di iterasi satu persatu dan bisa sampai 3 – 5 x iterasi…
nah ini maksudnya apa ya mas..kalau saya lihat di excell itu hanya 1000 dan 0.0001 betul tidak?apa saya yang salah
- Originaly posted by tsany:
mas begawan…ini yang dimaksud iretation itu apa ya?dan ada tutorialnya tidak?saya soalnya agak membutuhkan rumusan ini mas…terkait dgn pekerjaan kantor…thx…
Kok saya jadi bingung ya …., yang anda perlukan itu formula gross up secara manual, atau cara pembuatan aplikasi dgn format excel? Karena iteration itu kita gunakan dalam pembuatan aplikasi penghitungan dalam format excel..
- Originaly posted by begawan5060:
Kok saya jadi bingung ya …., yang anda perlukan itu formula gross up secara manual, atau cara pembuatan aplikasi dgn format excel? Karena iteration itu kita gunakan dalam pembuatan aplikasi penghitungan dalam format excel..
yang saya butuhkan itu rumusan manualnya mas..maaf kalo bikin bingung mas…
nah apakah setiap saya masukkan rumusan manual itu di tiap cell di ecxell, itu harus saya setting terus iterationnya mas?
- Originaly posted by tsany:
yang saya butuhkan itu rumusan manualnya mas..maaf kalo bikin bingung mas…
nah apakah setiap saya masukkan rumusan manual itu di tiap cell di ecxell, itu harus saya setting terus iterationnya mas?Ooooh gitu…., maksudnya mau bikin sendiri?
Kalo menggunakan fasilitas iteration, bukan begitu caranya. Cukup bikin tabel penghitungan PPh Psl 21, tambahkan kolom "tunjangan PPh". Kemudian bikin rumus penghitungan (abaikan rumus gross up). Nah kalo sudah selesai baru sekarang kita buat iteration-nya. (untuk setting iteration udah tahu, khan?)
Pindahkan/link kolom PPh terutang ke "tunjangan PPh" selesai.