Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM form retur faktur pajak standar

  • form retur faktur pajak standar

     Wirya updated 14 years ago 5 Members · 8 Posts
  • aprilia

    Member
    9 January 2010 at 9:13 am

    haiii,,, mau minta tolong ..ada yg punya form retur faktur pajak standar gak ya???
    kalo ada aku mau dong minta di post di sini…makasih ya

  • aprilia

    Member
    9 January 2010 at 9:13 am
  • FSormin

    Member
    9 January 2010 at 9:58 am

    ngapain report2 bung Apriia, Nota retur kan bebas aja bentuknya, yang penting kan isi dari formulir Nota retur tsbt. biar ngak pusing, ganti aja judul Faktur Pajak Standar dengan Nota Retur, lalu ubah penomoran dengan Nomor nota return dan lainnya…he.a.a.a beres kan…
    yang penting isi / point sbg sarat Nota Return terpenuhi, maka bentuk/format tidak jadi masalah kan….

  • M_Yanuar

    Member
    10 January 2010 at 9:02 pm

    ya setuju,form nota retur diambil saja dari form faktur pajak standar

  • aprilia

    Member
    11 January 2010 at 8:30 am
    Originaly posted by Fsormin:

    ngapain report2 bung Apriia, Nota retur kan bebas aja bentuknya, yang penting kan isi dari formulir Nota retur tsbt. biar ngak pusing, ganti aja judul Faktur Pajak Standar dengan Nota Retur, lalu ubah penomoran dengan Nomor nota return dan lainnya…he.a.a.a beres kan…
    yang penting isi / point sbg sarat Nota Return terpenuhi, maka bentuk/format tidak jadi masalah kan….

    buat bung Fsormin dan bung Yanuar makasih buat info nya…btw saya bukan bung,hehehe

  • ewox

    Member
    11 January 2010 at 11:49 am

    mau menambahkan rekan2 ini aturan yang terkaitnya

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 596/KMK.04/1994

    TENTANG

    TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
    UNTUK BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang : dst

    Mengingat : dst

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK
    PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK BARANG KENA PAJAK YANG
    DIKEMBALIKAN

    Pasal 1

    (1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli
    mengurangi :
    a. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan
    Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan Nilai;
    b. Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat
    dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
    c. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak
    dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;
    d. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.

    (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
    dikembalikan pembeli mengurangi :
    a. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang
    menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang
    Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah tersebut telah
    dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
    b. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli;
    c. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.

    Pasal 2

    (1) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dilakukan,
    apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik
    dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak
    tersebut.

    (2) Pengurangan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak
    dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang
    sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak yang
    menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut.

    Pasal 3

    (1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan
    menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.

    (2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota
    retur.

    (3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
    a. Nomor urut;
    b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    c. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
    d. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang
    menerbitkan Faktur Pajak;
    e. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    g. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
    dikembalikan;
    h. Tanggal pembuatan Nota retur;
    i. Tanda tangan pembeli.

    (4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada
    ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.

    (5) Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua)
    yaitu :
    – Lembar ke-1 : untuk Pengusaha Kena Pajak penjual;
    – Lembar ke-2 : untuk arsip pembeli.

    (6) Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian
    Barang Kena Pajak.

    (7) Bentuk dan ukuran Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disesuaikan dengan
    kebutuhan administrasi pembeli atau dapat dibuat seperti contoh dalam lampiran Keputusan ini.

    Pasal 4

    (1) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
    Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
    (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya
    Nota Retur.

    (2) Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
    dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa pajak diterimanya Nota
    Retur tersebut.

    (3) Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh pembeli
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.

    Pasal 5

    Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 6

    Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan menteri Keuangan Nomor
    987/KMK.04/1984 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
    Mewah untuk Barang Kena Pajak dan atau Barang Mewah yang dikembalikan, dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 7

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
    Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 21 Desember 1994
    MENTERI KEUANGAN

    ttd

    MAR'IE MUHAMMAD

  • aprilia

    Member
    13 January 2010 at 11:16 am

    thx rekan EWOX……

  • Wirya

    Member
    19 April 2010 at 6:06 pm

    haii rekan2x sy newbie, sy mau nanya retur performa itu apa ya..?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now