Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › form retur faktur pajak standar
haiii,,, mau minta tolong ..ada yg punya form retur faktur pajak standar gak ya???
kalo ada aku mau dong minta di post di sini…makasih yangapain report2 bung Apriia, Nota retur kan bebas aja bentuknya, yang penting kan isi dari formulir Nota retur tsbt. biar ngak pusing, ganti aja judul Faktur Pajak Standar dengan Nota Retur, lalu ubah penomoran dengan Nomor nota return dan lainnya…he.a.a.a beres kan…
yang penting isi / point sbg sarat Nota Return terpenuhi, maka bentuk/format tidak jadi masalah kan….ya setuju,form nota retur diambil saja dari form faktur pajak standar
- Originaly posted by Fsormin:
ngapain report2 bung Apriia, Nota retur kan bebas aja bentuknya, yang penting kan isi dari formulir Nota retur tsbt. biar ngak pusing, ganti aja judul Faktur Pajak Standar dengan Nota Retur, lalu ubah penomoran dengan Nomor nota return dan lainnya…he.a.a.a beres kan…
yang penting isi / point sbg sarat Nota Return terpenuhi, maka bentuk/format tidak jadi masalah kan….buat bung Fsormin dan bung Yanuar makasih buat info nya…btw saya bukan bung,hehehe
mau menambahkan rekan2 ini aturan yang terkaitnya
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 596/KMK.04/1994TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
UNTUK BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKANMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : dst
Mengingat : dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK BARANG KENA PAJAK YANG
DIKEMBALIKANPasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli
mengurangi :
a. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan
Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai;
b. Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat
dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
c. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak
dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;
d. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.(2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
dikembalikan pembeli mengurangi :
a. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang
Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang tergolong Mewah tersebut telah
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
b. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli;
c. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.Pasal 2
(1) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak dilakukan,
apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik
dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak
tersebut.(2) Pengurangan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak
dilakukan, apabila Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang
sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut.Pasal 3
(1) Dalam hal terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan
menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.(2) Atas pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat tidak dibuat Nota
retur.(3) Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan :
a. Nomor urut;
b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
c. Nama, alamat dan NPWP pembeli;
d. Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang
menerbitkan Faktur Pajak;
e. Macam, jenis, kuantum dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
g. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang
dikembalikan;
h. Tanggal pembuatan Nota retur;
i. Tanda tangan pembeli.(4) Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur.(5) Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua)
yaitu :
– Lembar ke-1 : untuk Pengusaha Kena Pajak penjual;
– Lembar ke-2 : untuk arsip pembeli.(6) Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian
Barang Kena Pajak.(7) Bentuk dan ukuran Nota Retur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disesuaikan dengan
kebutuhan administrasi pembeli atau dapat dibuat seperti contoh dalam lampiran Keputusan ini.Pasal 4
(1) Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya
Nota Retur.(2) Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak
dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa pajak diterimanya Nota
Retur tersebut.(3) Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh pembeli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.Pasal 5
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan menteri Keuangan Nomor
987/KMK.04/1984 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah untuk Barang Kena Pajak dan atau Barang Mewah yang dikembalikan, dinyatakan tidak berlaku.Pasal 7
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Desember 1994
MENTERI KEUANGANttd
MAR'IE MUHAMMAD
thx rekan EWOX……
haii rekan2x sy newbie, sy mau nanya retur performa itu apa ya..?